Yang Wajib di Pertanyakan Majelis Kepada Saksi Perkara PTSL Kota Palembang, K MAKI: Ungkap Gratifikasi Lainnya

Sumsel//Linksumsel-Mengungkap adanya penerima gratifikasi selain dua terpidana Zairil dan Yoke yang telah menjalani hukuman pidana adalah wajib untuk keadilan bagi semua warga negara Indonesia.

Persidangan harus menggali keterangan saksi agar pelaku yang tersembunyi dan tak tersentuh dapat di jadikan tersangka berdasarkan fakta persidangan.

“Pertanyakan kepada saksi Zairil mantan ketua panitia A BPN Kota Palembang terkait proses sertifikasi PTSL tanah Kramasan milik kartila atau Asnah Ifah terdakwa pemberi gratifikasi”, ucap Feri Deputy K MAKI Selasa 14/01/2025.

“Apakah saudara ada memproses sertipikat Asna Ifah dan 50 orang BPN lainnya melalui ptsl 2019 di kel.karya jaya dan apakah ada juga proses sertipikat atas nama kepala kantor BPN kota Palembang”, kaDeputy K MAKI itu.

“Sepengetahuan saudara saksi dalam memproses sertipikat atas nama tersebut, di peroleh dari siapa tanah tersebut dan dengan cara apa mereka memproleh tanah tersebut”, lanjut Feri Kurniawan.

“Sewaktu saudara saksi di sangkakan menerima gratifikasi karena membeli tanah kepada Kartila atau Asnah Ifah apakah sama dengan 50 orang ASN BPN dan Mantan BPN kota yaitu membeli murah dengan terdakwa Kartila atau Asnah Ifah”, papar Feri.

“Kemudian siapa yang berwenang mengukur tanah, siapa yang berwenang menandatangani sk pemberian haknya”, lanjut Deputy K MAKI.

“Sewaktu saudara sebagai ketua ajudikasi BPN Kota Palembang yang menandatangani sertipikat adalah saudara dan seingat saudara siapa saja orang BPN yang membeli tanah ke Katila atau Asnah Ifah dan saudara tanda tangani”, kata Feri kembali.

“Sewaktu diputus oleh majelis hakim pengadilan terbukti bersalah saudara saksi di dinyatakan melanggar undang – undang apa dan pasal berapa’, jelas Feri Kurniawan.

“Samakah perbuatan melawan hukum yang saudara lakukan dalam memperoleh tanah dengan 50 orang ASN BPN lainnya”, kata Feri kembali.

Baca juga:  Kodam II/Swj Masuk Kampus, Danrem 044/Gapo: Tugas Bela Negara Adalah Tugas Kita Semua

“Kemudian adakah pejabat bpn yang membeli tanah sama dgn saudara tetapi sampai sekarang tidak di periksa oleh penyidik Kejaksaan”, lanjut Feri Kurniawan.

“Apakah mereka yaitu 50 orang BPN kota Palembang yang membeli tanah termasuk saudara adalah pejabat, pegawai, pns, yang tugas pokok nya termasuk dalam petugas ptsl 2019 dan termasuk pejabat yang berwenang langsung dalam proses penerbitan sertipikat sebagai pejabat struktural”, imbuh Deputy K MAKI itu.

“Apakah saudara kenal dengan terdakwa Asnah Ifah atau Kartila sewaktu membeli tanah atau kenal kedua terdakwa saat memproses sertipikat terdakwa di BPN kota Palembang”, pungkas Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *