Palembang//Linksumsel-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawal Merah Putih (PMP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), resmi malaporkan adanya dugaan Tindak Pidana (TP) Korupsi atas adanya kegiatan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) didesa Tambak Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (14/01/2025).
Dalam laporannya tersebut, Ketua LSM PMP PALI Saparudin Bundar, langsung diterima petugas Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kejati Sumsel dengan nomor surat laporan 002/LSM PMP/01/2025 tanggal 14 Januari 2025.
Dalam keterangan Persnya, Ketua LSM PMP Pali Saparudin Bundar, mengungkapkan, bahwa Lembaganya melaporkan adanya kegiatan pengelolaan alokasi dana desa didesa Tambak tersebut, selain diduga terdapat dugaan penyimpangan anggaran membangun sebuah gapura desa yang diduga tidak memenuhi standar kualitas dan kuantitas serta dugaan mar’kup anggaran dalam pengadaan bahan dan pelaksanaan pekerjaan.
Lanjutnya, bahwa kami dari LSM PMP Pali meminta pihak berwenang yakni Kejati Sumsel, untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan pengelolaan alokasi dana desa dalam pembangunan gapura didesa Tambak tersebut, serta dapat menyelidiki dugaan korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Saparudin Bundar (14/01/2025).
Dikatakan Saparudin, bahwa tugas pengawasan penggunaan dana desa merupakan tugas kita bersama, dalam mencegah terjadinya korupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. LSM sebagai representasi masyarakat sipil memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan bahwa dana desa dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan desa, oleh karenanya, kata Saoarudin, mari kita bersama-sama mengawasi dana desa untuk mencegah tindak penyelewengan yang dilakukan oleh aktor -aktor yang tidak bertanggung jawab.
LSM sebagai perwakilan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa dana desa untuk kebutuhan pembangunan desa yang tepat sasaran dan berdaya guna.
Sambung Saprudin, bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 yang dimaksud merupakan PMK yang berisi pengaturan bersifat umum dan berlaku lebih dari satu tahun, dengan pokok pengaturan meliputi proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban,dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan /atau penundaan penyaluran dana desa.
Sementara PMK 146 Tahun 2023 yang berisi penetapan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) setiap Desa TA 2024, dan juga pengaturan spesifik penyaluran dan penggunaan Dana Desa (DD) TA 2024 yang semua itu telah diamanatkan dalam UU APBN TA 2024.
“Ya, jika melanggar dan terjadi tindak pidana korupsi dana desa tersebut, maka terdapat jeratan pasal 55 ayat (1) KUHP jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP, selain hukuman kurungan badan, juga terdapat denda uang pengganti kerugian negara,”tegas ketua PMP Pali Saparudin.
Ditambahkannya, meminta serta mendesak pihak Kejati Sumsel melalui laporan dari lembaga kami tersebut, untuk dapat segera ditindaklanjuti, adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa didesa Tambak Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Pali, yang dalam hal ini guna menuai rasa keadilan terhadap masyarakat,”tambah ketua LSM PMP Pali Saparudin Bundar dikantor Kejati Sumsel tersebut.(14/01/2025). (Tim.)