Palembang//Linksumsel-Deputi Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI ) Sumbagsel Ir Feri Kurniawan, meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sumsel, untuk segera memproses adanya laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggara (TA 2024) yang dilakukan dugaan dari para oknum Desa di Desa Tambak Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Hal tersebut terkait laporan, karena sudah dilakukan sesuai mekanisme dan undang- undang proses hukum terhadap laporan tindak pidana di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP), Karena setiap orang yang mengalami, melihat,atau menyaksikan dugaan tindak pidana berhak mengajukan laporan.
Seperti yang terjadi didesa Tambak Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Pali, yang mana saya dengar rekan kita dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawal Merah Putih Kabupaten Pali, telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi melalui kegiatan pembangunan Gapura yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Ya, K-Maki mendukung penuh adanya laporan ke Kejati Sumsel atas adanya dugaan korupsi didesa Tambak Pali Mendesak Kejati Sumsel segera cepat memprosesnya, agar menciptakan rasa keadilan terhadap masyarakat,” ungkap Feri, Kamis (16/01/2025).
Dikatakan Feri, bahwa kita tahu tujuan utama laporan tersebut adalah memberikan informasi tentang kejadian yang terjadi sehingga dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, yang tentunya laporan tersebut,nantinya mengerucut ketingkat peyelidikan, penuntutan, persidangan, dan upaya hukum.
“Apalagi hal tersebut menyangkut Alokasi Dana Desa (ADD) yang Nota Bane kini menjadi fokus Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Desa,” tegas Feri, pada media ini.(16/01).
Feri Menambahkan, berharap tindakan hukum terhadap laporan terkait dugaan korupsi tersebut, nantinya diharapkan untuk tidak berlarut-larut, seperti lebih dari satu tahun, karena itu merupakan tindakan yang tidak terpuji, dan hal tersebut tentunya menimbulkan pertentangan dengan asas kepastian hukum ( faktual/konkret.red).
Sementara diberitakan sebelumnya, bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawal Merah Putih (PMP) Kabupaten Pali, resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) didesa Tambak Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Pali, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (14/01/2025).
Dalam laporannya tersebut, Ketua LSM PMP PALI Siafarudin Bundar, yang melaporkan tersebut langsung diterima petugas Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kejati Sumsel dengan nomor surat laporan : 002/LSM PMP/01/2025 tanggal 14 Januari 2025. (J.red).