Sumsel//Linksumsel-Anti klimaks persidangan gratifikasi PTSL kota Palembang terjadi saat saksi kunci yang di vonis bersalah dan telah menjalani hukuman mengatakan tidak kenal terdakwa ketika di tanya majelis.
Ketiga terdakwa membenarkan pernyataan saksi bahwa mereka tidak saling mengenal sebelumnya sampai dengan persidangan di PN Tipikor Palembang.
“Menjadi tanda tanya apa sebenarnya alat bukti penyidik menetapkan status tersangka kepada 3 (tiga) orang terdakwa yang dinyatakan pemberi gratifikasi”, papar Deputy K MAKI Feri Kurniawan pada wartawan Jum’at 17/01/2025.
“Harus ada bukti dan keterangan saksi lain yang menyatakan ketiga terdakwa punya hubungan khusus dalam penerbitan sertifikat PTSL untuk membuktikan dakwaan”, ulas Deputy K MAKI itu.
“Penyidik menyatakan membeli tanah dengan harga murah adalah gratifikasi maka 50 orang staff BPN Kota Palembang yang membeli tanah dari Asnah Ifah (terdakwa/pemberi gratif/penjual) harus di jadikan tersangka termasuk mantan Kakan BPN kota Palembang”, ucap Feri Kurniawan.
“Sementara saksi yang juga terpidana pasal penerima gratifikasi sebagai saksi yang membeli tanah telah menjalani masa hukuman menyatakan tidak kenal terdakwa dan tidak punya janji membantu terdakwa dalam proses penerbitan sertifikat PTSL, membeli tanah karena terjangkau dengan kemampuanya”, ulas Feri Kurniawan.
“Terdakwa membenarkan keterangan saksi bahwa mereka tidak saling kenal dan tidak ada bukti atau keterangan saksi lain menyatakan terdakwa punya hubungan bisnis atau hubungan khusus”, tegas Feri Kurniawan
“Perkara ini harus membuktikan adanya perbuatan terdakwa memberi janji menjual tanah murah kepada saksi sebagai bentuk gratifikasi dan bebaskan terdakwa bila tidak ada bukti gratifikasi”, pungkas Feri.