Sumsel//Linksumsel-Putusan PN dan PT Palembang memenangkan gugatan PT Karya Makmur Armada terhadap tergugat bank Sumsel Babel mengungkap adanya dugaan kinerja buruk Bank Sumsel Babel dalam pemberian pasilitas kridit,” Selasa 21/01/2025.
Berawal dari pasilitas kridit kepada PT Karya Makmur Armada dari bank Sumsel Babel pada tahun 2002 sampai dengan 2003 sebesar Rp. 20 milyar dimana agunan dinilai oleh Apreasal sebesar Rp. 34 milyar dan Bank Sumsel menilai sendiri Rp. 20 milyar untuk pagu kridit ke PT Karya Makmur Armada.
Kemudian pada tanggal 12 Nopember 2003 PT Karya Makmur Armada meminta tambahan pasilitas kridit revolving sebesar Rp. 2 milyar untuk penambahan modal usaha.
Permohonan pasilitas kridit revolving PT Karya Makmur Armada di jawab oleh Bank Sumsel Babel dalam surat yang ditujukan ke PT Karya Makmur Armada.
Dalam surat tersebut permohonan tambahan kridit revolving akan di pertimbangkan oleh Bank Sumsel Babel bila syarat kridit terdahulu di lakukan beberapa perubahan perjanjian (addendum) dan meminta agunan baru untuk pasilitas kridit revolving.
PT Karya Makmur Armada memberikan agunan berupa tanah SHGB No. 120 tahun 1995 untuk mendapatkan paslisitas tambahan kridit revolving tersebut dan sertifikat lainnya sebanyak 3 sertifkat.
Namun pada tahun 2004 Bank Sumsel Babel menyerahkan asset tanggungan kridit atau agunan kepada ketua KP2LN Palembang tertanggal 2 September 2004 untuk dilelang eksekusi karena kridit PT Karya Makmur Armada dianggap macet dan dilakukan closing/cut off atas pasiltas kridit tersebut.
Rencana pemberian pasilitas kridit revolving PT Karya Makmur Armada oleh Bank Sumsel Babel secara otomatis batal karena kridit terdahulu dinyatakan macet atau kolev 5 namun SHGB No. 120 tahun 1995 dan 3 sertifikat lainnya tidak di kembalikan ke PT Karya Makmur Armada dan dianggap agunan tambahan pasilitas kridit terdahulu.
Menanggapi kisruh kridit PT Karya Makmur Armada ini Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia angkat bicara melalui Deputy K MAKI Feri Kurniawan, “begitu carut marutnya pemberian pasilitas kridit Bank Sumsel Babel kepada nasabah”.
“Agunan yang di berikan oleh Debitur kepada Bank Sumsel Babel sudah di nilai Apreasal dan dinilai layak dengan nominal kridit yang disetujui maka tidak boleh meminta atau mengambil paksa agunan tambahan”, papar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Apalagi bila pasilitas kridit tambahan berupa kridit revolving tidak terealisasi maka agunan harus di kembalikan dan tidak dikaitkan dengan kridit sebelumnya”, ucap Deputy K MAKI itu.
“Kemudian infonya ada upaya mengaitkan fihak ketiga yang tidak terkait pasilitas kridit PT Karya Makmur Armada untuk menahan agunan kridit yang tidak terealisasikan itu”, ujar Feri lebih lanjut.
“Salah nilai, salah pagu dan salah apapun adalah salah Manajemen kridit Bank Sumsel Babel memberikan pasilitas kridit”, lanjut Feri Kurniawan.
“Kenapa harus menahan aaset nasabah di luar agunan perjanjian kridit”, tegas Feri Kurniawan.
“Carut marut ini semakin memperjelas bahwa penunjukan orang yang mengurus Bank Sumsel Babel diduga tidak berdasarkan kompetensi”, tutup Feri Kurniawan Deputy K MAKI.