Sumsel//Linksumsel-Perkara pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel sudah tetapkan 3 orang tersangka namun belum juga P.21 padahal semua bukti dan keterangan saksi jelas mengarah kepada adanya dugaan pemalsuan isi akta notaris RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020.
Perkara pemalsuan dokumen bukanlah perkara berat seperti kasus pembunuhan berencana atau pencurian profesional karena pembuktiannya cukup dengan perbandingan dan forensik.
“Ada minuta menjelaskan kejadian peristiwa RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 dan di catatkan dalam lembaran negara kemudian notulen rapat serta rekaman audio visual”, ucap Feri Kurniawan deputy K MAKI Jum’at 24/01/2025.
“Bandingkan minuta, audio visual dan keterangan peserta rapat RUPSLB dengan isi akta notaris RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 pastinya berbeda”, jelas Feri Kurniawan.
“Jadi sangat aneh bila perkara pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel berlama – lama dan ngalur – ngidul tanpa arah”, ungkap Feri Deputy K MAKI.
“Unsur Perbuatan Melawan Hukum untuk tersangka notaris dan staff sudah sangat jelas yaitu mengaktekan keterangan pemohon akta dalam hal ini mantan Gubernur Sumsel yang berbeda dengan peristiwa RUPSLB Bank Sumsel tahun 2020 di Pangkal Pinang”, ungkap Deputy K MAKI.
“Keterangan mantan Gubernur Sumsel dalam akta (waarmerking) menjelaskan peristiwa RUPSLB Bank Sumsel di Pangkalpinang tahun 2020 dengan versi yang diduga berbeda dengan kejadian sebenarnya RUPSLB adalah Unsur Perbuatan Melawan hukum yang di catatkan dalam akta”, ucap Feri
“Maka itulah notaris dan staff selaku saksi dalam akta notaris di tetapkan sebagai tersangka dugaan pembuat dokumen palsu oleh psrwira penyidik Bareskrim Polri setelah 18 bulan penyelidikan dan penyidikan”, lanjut Deputy K MAKI itu.
“Setiap lembar akta di baca dan diparaf oleh pemohon akta dalam hal ini Gubernur Sumsel sebelum di buat menjadi akta atau telah disetujui dan dinyatakan benar oleh pemohon akta yaitu mantan Gubernur Sumsel”, ujar Feri.
“Bareskrim hanya perlu melengkapi keterangan dari mantan Gubernur Sumsel apa tujuan merubah peristiwa RUPSLB dalam akta”, papar Deputy K MAKI.
“Mantan Gubernur Sumsel secara legal standing tidak bisa membantah isi akta notaris karena telah setuju bahwa benar isi akta tersebut dengan bertanda tangan dalam akta serta menggunakannya untuk membuat SK pengangkatan pengurus Bank Sumsel 2020 dstnya”, tegas Deputy K MAKI itu.
“Hukum di negeri ini terkesan di proses dan diputuskan berdasarkan asumsi subjektif dan tidak semata berdasarkan alat bukti sehingga alat bukti kejahatan terkesan dapat di kesampingkan”, pungkas Feri Kurniawan.