P.21 Perkara RUPSLB Bank Sumsel Babel Bukti Penegakan Hukum di Sumsel, K MAKI: Tergantung Kajati

Sumsel//Linksumsel-Dengan telah di jawabnya P.19 perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB bank Sumsel Babel tahun 2020 pada minggu ketiga bulan Januari 2025 oleh Bareskrim Polri maka kelanjutan proses hukum ada di Kejati, “terus atau mandeg”

“Terkait P.19 yang disampaikan Kajati Sumsel ke penyidik Bareskrim infonya telah di jawab oleh para perwira utama penyidik Bareskrim”, ungkap Feri Deputy K MAKI Minggu 26/01/2025.

“Pastinya Bareskrim mengirim tanggapan atas P.19 yang disampai kajati sumsel dengan melengkapi atau memenuhi permintaan Kejati baik yang formil antara lain bukti tambahan maupun yg materil berdasarkan hasil penyidikan terhadap keterangan saksi”, papar Feri lebih lanjut.

“Keterangn saksi fakta, keterangan Ahli pidana, Ahli perbankan, Ahli notaris dan Ahli OJK serta bukti – bukti berupa minuta akta serta salinan akta yang diduga dipalsukan pastinya di lampirkan para perwira penyidik Bareskrim”, ucap Feri Deputi K MAKI.

“Akta notaris yang beredar di lingkungan BSB maupun yg dikirimkan ke OJK pusat maupun OJK sumbagsel telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik dan diserahkan ke Kejati Sumsel”, ujar Feri lebih lanjut.

“Dapat dipastikan bahwa salinan – salinan akta yang beredar di Bank Sumsel Babel dengan nomer dan tanggal yang sama sengan minuta tetapi disalinan akta itu nama Mulyadi Mustofa di hilangkan”, kata Deputy K MAKI itu.

“Penghilangan nama Mulyadi Mustofa tersebut diduga kuat atas perintah mantan Gubernur Sumsel H kepada notaris E yg telah ditetapkan sebagai tersangka”, jelas Feri dengan tersenyum

“Sebenarnya tidak ada alasan Jaksa peneliti Kejati untuk tidak P21 kasus ini sehingga Bareskrim bisa segera mentersangkakan pihak pengguna akta yaitu Direktur utama”, dinyatakan Deputy K MAKI.

“Komisaris utama, komisaris dan pegawai Bank Sumsel Babek yang diduga terlibat berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim dibagi 3 claster”, kata Feri Deputy K MAKI.

Baca juga:  FKMP & PC IPNU Palembang Tuntut Pecat Kadisdik dan Plh Sutoko

“Claster pertama yaitu pembuat akta salinan akta notaris dan staf notaris selaku pembuat akta yang diduga di palsukan isinya”, ulas Feri Deputy K MAKI.

“Kemudian claster kedua pengguna akta yg diduga palsu tersebut yaitu Dirut,komisaris dan beberapa pegawai Bank Sumsel Babel”, lanjut Deputy K MAKI itu.

“Claster yang ke 3 yaitu orang yang memerintahkan Notaris untuk merubah isi salinan akta dan tentunya seseorang yg punya kuasa besar yaitu pemegang saham pengendali / pemimpin rapat RUPS saat itu / mantan Gubernur”, jelas Deputy K MAKI itu.

“Dengan analisa yg komprehensif dan didasarkan keterangan saksi fakta dan saksi Ahli serta bukti – bukti yg konkrit peneliti Kejati seharusnya sudah P.21 kasus ini kecuali ada hal yang luar biasa”, ucap Feri.

“Jaksa Agung ST. Burhanudin harus awasi ketat kinerja bawahannya karena Bareskrim melakukan penyidikan selama 14 bulan sejak bulan Oktober 2023 apa mungkin di anulir atau di mentahkan oleh Jaksa peneliti di Kejati sumsel dalam waktu 7 hari kerja”, tegas Feri Deputy K MAKI.

“Perkara ini sebagai pembuktian penegakan hukum di Sumatera Selatan tidak jalan di tempat sehingga P.19 harus P.21 dan ini harga mati”, pungkas Feri Deputy K MAKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *