Sumsel//Linksumsel-Pengembalian SPDP dari Jaksa Penuntut Umum kepada Penyidik karena telah melewati tenggak waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum berkonsekuensi penghentian penyidikan atau SP.3.
Salah satu modus mafia kasus adalah menjadikan P.19 mati dan SPDP kadaluarsa sehingga perkara di paksa untuk berhenti di tengah jalan dan pelaku kejahatan bebas dari jeratan hukum.
“Apakah ada upaya ke arah menghentikan perkara secara paksa dalam perkara RUPSLB Bank Sumsel Babel nantinya akan terungkap dengan sendirinya”, ucap Feri Deputy K MAKI Sabtu 01/02/2025.
“Minuta akta secara detail menjelaskan peristiwa atau kejadian RUPSLB Bank Sumsel Babel di Pangkal Pinang dan didukung keterangan saksi walau rekaman kejadian di hapus oleh notaris Bank Sumsel”, jelas Deputy K MAKI itu.
“Sementara pimpinan rapat dalam hal ini mantan Gubernur Sumsel diduga merubah isi minuta akta dengan pernyataan didalam akta turunan yang di buat notaris Elma”, ungkap Feri Deputy K MAKI.
“Dua alat bukti yang sangat cukup memenuhi unsur pidana dalam penetapan tersangka dan di lanjutkan ke penahan untuk persidangan ternyata sangatlah sulit”, ulas Deputi K MAKI itu.
“Kalau perkara RUPSLB Bank Sumsel Babel P.21 maka mantan Gubernur Sumsel akan terjerat dalam pusaran pemalsuan dokumen selaku pembuat pernyataan dalam akta”, kata Feri dengan tersenyum.
“Dalam setiap lembar akta di paraf oleh mantan Gubernur Sumsel dan di tanda tangani atau secara legal yuridis menyatakan setuju dan membenarkan isi akta itu”, lanjut Feri.
“Bila P.19 tidak terpenuhi dan SPDP habis waktu maka masyarakat akan bertanya kepada Kejaksaan ” Kenapa dan mengapa” Kok bisa dan seterusnya, jelas Deputy K MAKI Feri.
“Penyidik Bareskrim di anggap melakukan kriminalisasi dengan menetapkan tersangka dan dianggap tidak punya kompetensi selaku penyidik oleh Jaksa peneliti dengan menganulir penyidikan melalui P.19 yang tidak terjawab”, tegas Feri Deputy K MAKI.
“Masyarakat menunggu apa yang akan terjadi dengan perkara mudah namun terkesan sangat sulit untuk di publish atau di lanjutkan ke persidangan”, pungkas Feri Deputy K MAKI.