Dua Pelaku Pengedar Narkoba Asal OKU Diringkus Aparat Polres Muara Enim

Muara Enim//Linksumsel-Dua orang pelaku narkoba yang tercatat sebagai warga Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diringkus Satres Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel pada Rabu (23/11/2022).

Dua pelaku atas nama Gusti Randa (33) dan Ari Candra (36), yang mana dalam aksi transaksi narkoba oleh kedua pelaku tersebut, diwilayah jalan lintas Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi,SIk, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu RTM Situmorang,SH, menerangkan pada media ini (28/11), bahwa dua pelaku tersebut, sebagai pengedar barang haram yaitu narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim Polda Sumsel.

Lanjut Kasi Humas kepada media ini, bahwa kedua pelaku dapat ditangkap, dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kawasan jalan lintas Pagar Dewa Lubai Ulu tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pelaku.

“Ya, dua pelaku ditangkap pada pukul 14:30 WIB, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan petugas Satres Narkoba, alhasil dalam penangkapan terdapat barang bukti narkoba jenis sabu 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,83 gram, 1 bal plastic klip bening, 1 helai tisu, 1 unit handphone merk samsung warna hitam no simcard 082183885753,”terang Kapolres melalui Kasi Humas (28/11).

Dikatakannya, bahwa dalam penangkapan terhadap kedua pelaku narkoba yang tercatat sebagai warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), keduanya tidak melakukan perlawanan yang kemudian dibawa ke Polres Muara Enim guna dilakuan proses lebih lanjut,”pungkas Iptu RTM Situmorang.(JNf)

Baca juga:  Ini Hasil Penyelidikan Polres Muara Enim Terkait Mayat Yang Sudah Jadi Tengkorak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *