Untuk Sumsel yang Lebih Baik Sebaiknya Arief Buka Suara, K MAKI: Siapa yang Membayar Rp. 7 Milyar

Sumswl//Linksumsel-Polemik gugatan Vila Gandus akan merubah tatanan pemerintahan Sumatera Selatan bila terungkap siapa yang membayar Rp. 7 milyar pembangunan Vila Gandus karena berpotensi Gratifikasi yang terbukti.

Aneh kalau tergugat membiarkan sisa pembayaran Rp. 4,7 milyar tak terbayar karena akan membuka wacana dugaan gratifikasi oleh belasan SKPD Pemprov Sumsel ke Mantan Gubernur Sumsel,” ungkap Deputi K MAKI Peri Kurniawan Kamis 06/02/2025.

Publik akan bertanya siapa yang membayar uang pembayaran Vila Gandus Rp. 7 milyar yang dinyatakan Arief Hamdan sudah di bayar dan masih restan Rp. 4,7 milyar yg saat ini menjadi objek gugatan perdata oleh Arief,” Jelas Peri

Lebih lanjut, Peri Menjelaskan Vila yang di bangun berada di atas tanah yang berstatus kepemilikan mantan Gubernur Sumsel artinya ada potensi gratifikasi kepada mantan Gubernur Sumsel oleh para SKPD yang mengeluarkan dana untuk membayar Arief sebesar Rp. 7 milyar.

Bila pembayaran sebesar Rp. 7 milyar tidak di akui oleh para SKPD maka jumlah yang harus di bayar mantan Gubernur Sumsel itu kembali ke asal sebesar Rp. 11 milyar dan menjadi kerugian bagi pemilik tanah tempat berdiri Vila Gandus,” Ujar Peri

Sebaiknya mantan Gubernur Sumsel segara melakukan pembayaran sisa tagihan Rp. 4,7 milyar sebelum Arief buka suara sebutkan SKPD pemberi gratifikasi,” Pungkasnya.

Baca juga:  Bimtek Ditutup, KPPS Diharapkan Jaga Etika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *