Muara Enim//Linksumsel-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan eksekusi Penyitaan Sebidang Tanah Milik Terpidana mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim atas nama Sodikin, dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar.
Penyitaan dilakukan pada Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim, Septian Anugrah Perkasa, S.H. Beserta Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang melaksanakan eksekusi penyitaan Sebidang Tanah ukuran 20 x 15 milik Terpidana ”SODIKIN”
Penyitaan tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor : 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg Tanggal 08 Januari 2025, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Kepala Desa ( Kades) Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Terhadap Pengelolaan Keuangan Pada Kegiatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2015 Sampai Dengan 2022.
Kejari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim Septian Anugerah Perkasa,SH, mengatakan,bahwa adapun Eksekusi Penyitaan Sebidang Tanah Milik Terpidana Sodikin dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim,” ungkapnya.
Turut hadir dalam penyitaan tersebut l, Camat Camat Kelekar, saudara Zultan selaku Plh. Kades Tanjung Medang, dan juga Perangkat Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar, Jumat (07/02/2025).
Dikatakannya, bahwa Eksekusi Penyitaan Sebidang Tanah Milik Terpidana atas nama Sodikin dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar berjalan dengan aman dan lancar,” tambah Seksi Inteljen Kejari Muara Enim, dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Sementara itu, terdapat trend perkembangan/ perkiraan ,bahwa setelah dilaksanakan Eksekusi Penyitaan Sebidang Tanah Milik Terpidana Sodikin dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar tersebut, telah berjalan aman, lancar, kondusif dan diharapkan dapat meminimalisir AGHT yang dapat menghambat jalannya Eksekusi Penyitaan Sebidang Tanah Milik Terpidana Sodikin Bin A.Hamid Karim dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar.
Adapun saran / tindak ,agar seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim terus berkoordinasi dengan seluruh Stakeholder yang terkait dalam rangka deteksi dini dan cegah tangkat terhadap AGHT yang mungkin timbul dan menghambat suksesnya pelaksanaan Eksekusi Penyitaan Sebidang Tanah Milik Terpidana An.
Sodikin Bin A.Hamid Karim dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar tersebut.
“Bahwa kegiatan Eksekusi Penyitaan Sebidang Tanah Milik Terpidana An. Sodikin Bin A.Hamid Karim dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar berjalan aman, lancar, dan kondusif,” pungkasnya.( J.red)