PALI//Linksumsel-Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan khusus menyelidiki penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tentunya sangat didukung dalam berperan memeriksa penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, agar tidak terjadi penyimpangan. Terlebih lagi dalam penyalahgunaan DD dan ADD berdasarkan laporan masyarakat, Kejaksaan berperan mengawasi penggunaan DD dan ADD, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan bantuan.
Begitupun peran BPK dalam memeriksa Dana desa berdasarkan UU Keuangan Negara ,UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung jawab Keuangan Negara ,serta UU BPK, dana desa merupakan bagian dari keuangan negara, maka penggunaanya harus diperiksa oleh BPK, sebab seluruh penggunaan anggaran dana yang berasal dari APBN dan APBD wajib diaudit oleh BPK.
Oleh karenanya desa menurut Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi -fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, dan juga masyarakat berhak mengawasi pengelolaan keuangan.
Demikian diungkapkan terkait hal tersebut oleh salah satu praktisi hukum yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Ira Harahap SH MH,” pada Jum’at (07/02/2/25).
Ira Harahap, SH MH. mengungkapkan, bahwa terkait adanya pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa disalah satu Kabupaten tetangga Kabupaten Pali tersebut, sangat mengapresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengungkap serta memenjarakan oknum Kepala Desa (Kades) terkait penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa tersebut,”ungkapnya.
Dikatakan Ira Harahap, bahwa Kabupaten PALI memiliki 65 Desa yang juga tentunya diharapkan tak luput mendapatkan pemeriksaan dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, apalagi peran lembaga masyarakat juga telah memberikan laporan terkait adanya indikasi penyimpangan dana desa tersebut, untuk itu diharapkan agar APH yang ada di Kabupaten Pali dapat lebih berperan dalam kewenangannya memeriksa pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa yang ada diwilayah Kabupaten Pali.
“Sebagai praktisi hukum dan penegak hukum, alangkah baiknya pemeriksaan dana desa dan alokasi dana desa, juga dilakukan di Kabupaten Pali, ”ujar Ira Harahap SH MH.
Ira menambahkan, bahwa pihak yang berkompeten dan mempunyai hak mengaudit dana desa, memeriksa oleh auditor independen yang ditunjuk oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) guna untuk memastikan keuangan desa terkelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan “Kita minta serah dukung aparat penegak hukum memeriksa pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa diwilayah Kabupaten Pali, ” Pungkas Ira Harahap SH MH. (J.red).