Mantan Gubernur Sumsel Baiknya Bayar Tagihan Arief Rp. 4,7 Milyar Sebelum Mencuat Dugaan Gratifikasi, Bony: SKPD Terancam Korupsi

Sumsel//Linksumsel-Gugatan Arifia Hamdani kepada mantan Gubernur Sumsel menjadi sorotan pegiat anti korupsi nasional karena ada dugaan gratifikasi oleh SKPD ke Kepala Daerah.

Isue yang beredar kencang dan akan terbuka lebar saat sidang gugatan adalah siapa yang membayar Rp. 7 milyar tahap awal pembangunan Vila Gandus apakah benar dugaan di bayar SKPD Pemprov Sumsel secara langsung dan tidak langsung.

Kalau isue ini meluncur dari mulut Arifia Hamdani karena tergugat masih berdalih – dalih melalui kuasa hukumnya tidak mau membayar sisa tagihan bangun Vila Gandus RP. 4,7 milyar maka isue ini akan menjadi temuan awal dugaan gratifikasi SKPD ke mantan Gubernur Sumsel.

Dan KPK , Kejaksaan dan Polri mungkin akan bertindak menanggapi isue ini karena tekanan masyarakat yang merasa terzolimi oleh ulah Kepala Daerah.

Sebaliknya kalau pernyataan Arief di bantah SKPD maka gugatan belum bayar oleh Arief akan membesar hingga Rp. 11 milyar karena bantahan pembayaran tahap awal.

“Sebaiknya Arief umumkan siapa Pimpinan SKPD yang bayar tahap awal Rp. 7 milyar agar tidak terjadi fitnah”, ujar Bony Balitong Kordinator K MAKI Sabtu 08/02/2025.

“Masyarakat yang sudah muak dengan pola korupsi raja kecil yang menganggap dirinya kebal hukum berharap Arief bicara siapa SKPD yang bayar Vila Gandus”, pinta Bony.

“Masyarakat ikhlas bila pemimpin korup yang di cintai pendukungnya terpenjara atau islah kerennyo tebuang lamo karena maling uang rakyat”, pungkas Bony Kordinator K MAKI.

Baca juga:  Satuan Samapta Polres Pali Kembali Lakukan Patroli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *