KPK Belum Laksanakan Putusan KPK Terkait Perkara PT SMS, K MAKI: Tidak Taat Hukum

Sumsel//Linksumsel-Vonis perkara korupsi kerjasama angkutan PT SMS dan PT KAI dengan terdakwa Sarimuda incrach dan salah satu vonisnya KPK harus ganti rugi Sarimuda Rp. 6,9 milyar.

Namun KPK sampai saat ini belum juga melaksanakan vonis PN Palembang mengganti rugi Sarimuda Rp. 6,9 milyar dengan alasan belum ada duitnya.

“Sarimuda akan bebas bersyarat di bulan Maret 2025 sementara KPK belum melaksanakan putusan KPK”, jelas Feri Deputy K MAKI Minggu 09/02/2025.

“Tidak ada alasan KPK untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan karena sudah incrach”, lanjut Feri Deputy K MAKI.

“KPK harusnya segera mencari alternatif pembayaran karena menunda putusan pengadilan bisa berarti pidana”, kata Deputy K MAKI itu.

“Ketidak taatan putusan pengadilan menunjukkan arogansi KPK yang menyatakan lembaganya paling taat hukum”, pungkas Feri Deputy K MAKI.

Baca juga:  Batu Rel Berserakan Dijalan Aspal Kawasan Kota Prabumulih Bahayakan Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *