Dinilai Hanya Sumbang Debu, Komisi III DPRD Muara Enim Panggil Perusahaan Tambang

Muara Enim//Linksumsel-Sebagai bentuk tanggung jawab dari perusahaan yang bergerak diwilayah Kabupaten Muara Enim tersebut, Komisi III DPRD Muara Enim mengundang seluruh perusahaan untuk dapat melaporkan serta menjelaskan terhadap tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat, serta sejauh mana tanggung jawab bentuk kepedulian terhadap masyarakat Kabupaten Muara Enim.

Kepala Bappeda Muara Enim Emran Tabrani, mengungkapkan, bahwa perusahaan yang telah hadir dalam memenuhi undangan komisi III Muara Enim tersebut untuk dapat menjelaskan sejauh mana peran tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat serta kontribusi kewajiban melalui CSR perusahaan, dan tujuan diundangnya perusahaan oleh komisi III DPRD Muara Enim yang memang sebagai Tupoksinya tersebut, diharapkan perusahaan untuk bermitra dengan baik,”terang Emran, diruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muara Enim, Senin (10/02/2025)

Ketua Komisi III DPRD Muara Enim Mukarto,SH, mengatakan, bahwa gelar rapat dengan Komisi III DPRD Muara Enim dengan mengundang pimpinan perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Muara Enim tersebut,untuk melakukan serta mengetahui sejauh mana kewajiban perusahaan berkontribusi sosial terhadap masyarakat, maupun kontribusi terhadap pendapatan asli daerah Muara Enim, dan juga pemanggilan kepada perusahaan tersebut dalam menyerap aspirasi masyarakat, serta kontribusi dalam peran serta meningkatkan pemasukkan untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Komisi III menegaskan agar perusahaan berperan penuh berkontribusi apa yang menjadi kewajiban perusahaan,dan jika perusahaan tidak mengindahkan kewajiban sosial maupun kewajiban lainya, maka Komisi III akan menindak kepada perusahaan yang nakal akan merekomendasikan untuk dilaporkan kepada Bupati dan Gubernur untuk mencabut izin perusahaan agar distop ,”tegas ketua Komisi III dan anggota komisi III DPRD Muara Enim.(10/02/2025).

Dikatakannya, bahwa selama ini perusahaan hanya memberi debu serta tidak jelas keberadaanya, oleh karenanya perlu ditertibkan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih meningkat, dan juga masyarakat melalui kepedulian dari perusahaan, tentunya membantu kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muara Enim khususnya.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Dana SMI Muba Berpotensi Menjerat Tim TAPD, K MAKI: KPK Harus Segera Tetapkan Tersangka

“Jadi intinya, perusahaan untuk wajib berkontribusi meningkatkan PAD serta berkontribusi aktif secara sosial terhadap masyarakat, Komisi III DPRD Muara Enim tidak main-main, dan akan menindak perusahaan yang nakal tersebut,”tegasnya komisi III.(10/02/2025).

Melalui perwakilan para perusahaan yang hadir dalam undangan komisi III DPRD Muara Enim, mengungkapkan, akan segera pada tahun 2025 segera melakukan rapat perusahaan untuk menindaklanjuti undangan Komisi III dan Pemkab.Muara Enim tersebut, untuk segera berpatisipasi menggelontorkan CSR dan partisipasi menggelontorkan bantuan maupun dana wajib lainnya, serta bentuk kepedulian sosial lainnya.

Adapun anggota Komisi III DPRD Muara Enim yang hadir dalam memberikan penegasan terhadap perusahaan di rapat tersebut, Yakni, Wakil Ketua Komisi III DPRD Muara Enim Suryadi, SE, anggota komisi III DPRD Muara Enim Mat Suron, Jonidi,SH, Yusuf Efendi,S,Sos, Edy Yanto, SH, Farhan, Hardianto, dan Yudistira, SE.

Sementara diketahui, bahwa jumlah perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Muara Enim berjumlah kurang lebih 500 perusahaan, yang mana terungkap hampir nihil dalam berkontribusi terhadap masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dan jika perusahaan berpartisipasi berkontribusi menggelontorkan Rp.10 juta persatu perusahaan, maka pendapatan didapat berjumlah Rp.5 milyar dapat membantu masyarakat maupun pemerintah terkait.

“Jadi mohon kerjasama yang konsisten terhadap para perusahaan untuk berperan aktif berkontribusi peduli sosial terhadap masyarakat dan pemerintah, dan apa yang menjadi kewajibannya, harus dipenuhi,dan jangan ada imits hanya mengeruk keuntungan saja, tanpa peduli terhadap lingkungan,”tambah ketua Komisi III DPRD Muara Enim Mukarto, SH, didampingi anggota komisi III DPRD Muara Enim lainya.

Sementara untuk awal undangan komisi III DPRD Muara Enim terhadap beberapa perusahaan dalam berkomitmen bersama serta berkontribusi berperan aktif melakukan kewajiban perusahaan dalam menggelontorkan bantuan dana CSR (Corporate Social Responsibility) terhadap masyarakat tersebut, bahwa kedepannya sebanyak 500 lebih perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Muara Enim tersebut, semua akan dilakukan hal yang sama, dengan tujuan mendukung meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:  Pengerjaan Marka Jalan Dipertanyakan, Ini Kata Kadishub PALI

Hadir empat perusahaan dalam memenuhi undangan komisi III DPRD Muara Enim tersebut, yakni PT Titan
PT SBS, PT Bumi Sawindo Permai,dan
PT BAS, yang mana 3 perusahaan beroperasi dalam bidang tambang batu bara, dan 1 perusahan dibidang perkebunan sawit.

Sementara hadir dari dinas terkait, yakni, para staf Bappeda, dan Dispenda Pemkab.Muara Enim, yang juga berharap agar perusahaan selain berperan aktif berkontribusi terhadap lingkungan dan juga masyarakat, diharapkan dapat memberikan laporan realisasi CSR nya serta tindakan bukti nyatanya,”pungkasnya. (J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *