Lakukan Upaya Hukum Kasasi, Kejari Muara Enim Tangkap Buron Andi Mulyadi, Ini Kasusnya

Muara Enim//Linksumsel-Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari ) Muara Enim Andi Mulyadi Bakti Bin Toni, berhasil ditangkap oleh Tim Kejari Muara Enim bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dengan dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dan juga Tim Tabur Kejari Morowali.

Tim melakukan penangkapan terpidana Andi Mulya Bakti bin Toni, yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Sumatra Selatan. Penangkapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Bahwa Andy Mulya Bakti bin Toni, merupakan terpidana dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan, yang dilakukan bersama dengan Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Suryanta Saleh Bin Syehardi, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Namun, mereka dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan upaya hukum Kasasi, dimana Mahkamah Agung RI sependapat dengan Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan menyatakan bahwa Andy Mulya Bakti Bin Toni beserta rekan – rekannya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

“Bahwa Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Suryanta Saleh Bin Syehardi, telah berhasil ditangkap dan diamankan dan di eksekusi pada Agustus 2022, Sedangkan Andy Mulya Bakti Bin Toni melarikan diri ke Sulawesi Tengah”ungkap Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, melalui Kasi Inteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya, SH,MH,
dalam siaran Persnya.(14/02/2025)

Dikatakan, bahwa setelah lebih kurang 2 (dua) tahun melarikan diri, akhirnya Andi Mulya Bakti Bin Toni ditangkap di kawasan PT. IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Pada Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 17.15 WITA.

Baca juga:  Masjid Jamik Babusallam Gelumbang Layani Zakat Fitrah Beras & Zakat Fitrah Uang

“Selanjutnya Andy Mulya Bakti Bin Toni akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim, untuk dilakukan eksekusi di LAPAS kelas II B Muara Enim,”pungkas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, melalui Kepala Seksi Inteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya,.SH, MH. (J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *