Palembang//Linksumsel-Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka untuk perkara dugaan korupsi ganti rugi tanah jalan toll OKI. Tiga orang tersangka di tetapkan oleh Kejati Sumsel dimana salah satunya telah meninggal dunia kemudian satu pelaku lagi tersangkut perkara narkoba dan satunya lagi menjadi DPO alias buronan.
Menanggapi telah di tetapkannya tersangka oleh Kejati Sumsel, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengapresiasi kerja keras Kejati Sumsel selama proses penyidikan yang memakan waktu puluhan bulan itu.
“Kajati Sumsel telah memenuhi janjinya bahwa akan ada tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan untuk toll OKI walaupun agak terlambat”, ujar Deputy K MAKI “Feri Kurniawan”.
“Perkara ini sangat rumit dan butuh penyidikan yang lama karena tersangka terkesan sangatlah lihai dalam melakukan perbuatan melawan hukum”, ucap Feri Kurniawan.
“Walaupun tidak berpendidikan tinggi dan pecandu narkoba, pelaku pembobolan uang negara ini membuktikan pendidikan dan intelektual bukanlah faktor utama tindak pidana korupsi”, jelas Feri Kurniawan.
“Terkesan mereka mampu memperdaya kecanggihan tehnologi dan SDM yang mumpuni Pemkab OKI dan BPN RI dengan bermodalkan semangat dan upaya yang keras”, imbuh Feri Kurniawan.
“Namun sehebat apapun mereka Kejati Sumsel mampu memporak-porandakan kejahatan tradisionil mereka walaupun harus melakukan penyidikan dalam waktu yg cukup panjang”, papar Feri Kurniawan.
” Semoga dalam fakta persidangan kelak dapat di ungkap siapa dalang yg pelaku tindak pidana mega korupsi ini dan menjadi prestasi hebat Kejati Sumsel di era Kajati Sarjono Turin”, kata Feri Kurniawan.
“K MAKI acungkan jempol penuntasan perkara dugaan mega korupsi ganti rugi toll OKI ini oleh Kejati Sumsel walaupun butuh waktu yang cukup panjang dan pelaku yang terkesan mampu melakukan kejahatan besar walaupun dengan segala keterbatasanya”, pungkas Feri Kurniawan.