PALI//Linksimsel-Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menerapkan kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN, serta aturan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait alokasi transfer ke daerah.
Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi ini, Pemkab PALI mengeluarkan Surat Edaran Bupati PALI Nomor 900/235/BPKAD/2025, yang menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk menunda pengadaan barang dan jasa serta pekerjaan yang telah berkontrak hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi belanja.
Salah satu sektor yang berpotensi terdampak dari kebijakan efisiensi ini adalah anggaran publikasi dan sosialisasi program pemerintah. Berdasarkan catatan, anggaran publikasi Pemkab PALI yang dikelola melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) PALI mencapai Rp 5,6 miliar.
Namun, dalam proporsinya, anggaran tersebut masih belum bisa mengakomodasi sekitar 120 media lokal yang ada di Kabupaten PALI. Jika efisiensi anggaran dilakukan dengan pemangkasan atau penyesuaian, kondisi ini bisa semakin mempersempit ruang bagi media lokal dalam mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah.
Media lokal selama ini memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi pembangunan, kebijakan daerah, serta edukasi kepada masyarakat. Dengan keterbatasan anggaran yang ada, efektivitas penyebaran informasi pemerintahan bisa terhambat, terutama jika terjadi pengurangan belanja publikasi.
Tidak hanya itu, Kabid Informasi dan Publikasi Diskominfostaper PALI, Meirilina, S. St. mengklaim bahwa kerja sama publikasi akan dilakukan berdasarkan data penawaran yang masuk hingga batas akhir Januari 2025. Artinya, media yang tidak mengajukan penawaran hingga batas waktu tersebut kemungkinan besar tidak akan mendapatkan alokasi anggaran untuk kerja sama publikasi di tahun ini.
“Ada beberapa media yang masuk dak kami terima lagi, karena surat edaran kami batas januar, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan bahwa untuk publikasi saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di Jakarta tanggal 20 Februari 2025 sudah ada beberapa media yang di pesan, namun mengingat sesuai arahan dari Wakil Bupati berdasarkan surat edaran yang diterbitkan perihal penundaan kegiatan belanja daerah, maka pemesanan secara otomatis menjadi batal.
“Akun penyedia aktif, namun akun pengadaan yang tidak aktif. Dan juga sesuai arahan dari wabup berdasarkan surat edaran tidak boleh proses pengadaan dulu, makanya untuk akun pengadaan ditake down dulu sampai ada kebijakan baru, ” tukasnya.