Dugaan Pemotongan Uang Korpri di Lingkungan Pemkab PALI Menuai Sorotan

PALI//Linksumsel-Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan organisasi yang mewadahi pegawai negeri,” Rabu 05/03/2025.

Dan fungsi Korpri adalah membina dan meningkatkan jiwa Korps sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan negara, Sebagai wadah untuk peningkatan kesejahteraan dan memberikan penghargaan bagi anggota, Sebagai pengayom, pelindung, dan pemberi bantuan hukum bagi anggota, serta meningkatkan harkat dan martabat anggota,dan mewujudkan kepemerintahan yang baik.

Sejarah KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 Cikal bakal KORPRI diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 1969, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1970, dan Logo Korps Pegawai Republik Indonesia diciptakan oleh seniman pelukis Aming Prayitno, dan Itulah sejarah atau kode Etik KORPRI.

Sementara itu, terungkap kabar tidak mengenakkan dari Korps Korpri PNS dilingkungan Pemkab.Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diduga terdapat pemotongan uang Korpri PNS sebesar 15.000 per orang dan sebanyak 2015 orang yang terjadi pada setiap bulanya oleh oknum.

Plt.Kadin BKPSDM Pemkab.Pali Haryono, SH, mengatakan, bahwa adanya pemotongan uang tersebut disalurkan seketika adanya PNS yang meninggal dunia,” ujarnya beberapa waktu lalu pada media ini.

Disinggung berapa besar uang Korpri PNS yang digunakan tersebut, Plt. Kadin BKPSDM Pali belum memberikan jawaban.

Sementara adanya dugaan pemotongan uang milik Korpri yang dilakukan pemotongan tersebut, diketahui bersumber dari salah satu PNS di lingkungan pemkab PALI yang tidak mau disebutkan namanya. (J.Tim)

Baca juga:  Breaking News" Jago Merah Ngamuk & Menjalar di Rumah Warga Semende Muara Enim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *