PALI//Linksumsel-Adanya Instruksi Presiden Prabowo terkait efisiensi anggaran tentunya menjadi perhatian dari para kepala daerah yang ada di seluruh Indonesia, baik itu Gubernur -Bupati dan Walikota agar untuk menjadi perhatian serius, termasuk penggunaan fasilitas mobil dinas yang menjadi salah satu penghematan anggaran dari penyediaan pengadaan mobil dinas.
Namun, disisi lain terdapat pengadaan penyediaan melalui mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Masa Periode 2025-2030 yang mana terpantau dengan tetap menggunakan mobil dinas jenis mobil LC yang baru dibeli oleh Pemkab Pali yang mana berdasarkan data diperuntukkan untuk tamu, namun kenyataanya dipakai oleh Bupati dan wakil Bupati Pali Asgianto -Tuaji untuk berdinas.
Mobil jenis LC untuk selevel Kabupaten Pali tersebut tergolong mewah, Mekskipun wilayah Kabupaten Pali hanya memiliki beberapa Kecamatan saja.
Hal tersebut tentunya menjadi sorotan serta perhatian dari salah satu Pimpinan Organisasi terkemuka di Sumbagsel Yaitu, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Ir Feri Kurniawan, yang mengkritisi keras Bupati dan Wakil Bupati Pali Asgianto -Tuaji yang sepertinya tidak mengindahkan instruksi maupun mematuhi Presiden Prabowo Subianto terkait efesiensi anggaran melalui pemakaian mobil dinas mewah jenis LC tersebut.
“Ya, sangat jelas bahwa presiden Prabowo menyampaikan pesan agar efesiensi anggaran diimplementasikan kepada kepala daerah dengan cara tidak menggunakan fasilitas mobil dinas baru,”ungkap Feri, Kamis (06/03/2025)
Dikatakan Feri, bahwa pemakaian mobil dinas baru kepada kepala daerah terpilih merupakan kategori perbuatan yang merugikan masyarakat, yang mana masyarakat saat ini benar -benar menginginkan kebutuhan dalam kesejahteraan dan bukan hanya ajang pamer kemewahan melalui mobil dinas baru yang dengan harga sangat fantastis berkisaran 3 milyar rupiah tersebut.
“Instruksi menghemat anggaran dari Presiden saja dilanggar Apalagi yang lain, pasti juga dilanggar Padahal harapan masyarakat bukan sebuah ajang pamer mobil dinas melainkan bukti nyata ,”ungkap Deputi K-Maki Sumbagsel Ir Feri Kurniawan.
Feri menambahkan, bahwa peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit keuangan daerah sangat dibutuhkan secara independen agar fakta yang terjadi melalui efesiensi anggaran dapat dijadikan bahan pertimbangan maupun bahan untuk keperluan kepentingan penyelidikan secara hukum,” tambahnya.
Untuk diketahui, bahwa berdasarkan dari data paket penyedia tersebut, bahwa Kode RUP 56322026 Nama Paket Kendaraan Dinas Roda Empat Nama KLPD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Satuan Kerja Sekretaris Daerah Tahun Anggaran 2025 Lokasi Pekerjaan Provinsi Sumsel Volume Pekerjaan 2 Unit Uraian Pekerjaan : Kendaraan Dinas Untuk Tamu VVIP Pemerintah Daerah, Spesifikasi Pekerjaan SWV Diesel 1X1 maks 3500 CC Transmisi AT, Silinder,Jenis Pengadaan Barang Total Pagu 6.000,000,000. (6 Milyar). (J.Red).