Muara Enim//Linksumsel-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat melalui BPK Provinsi Sumatera Selatan, melakukan pemeriksaan keuangan penyetoran kas Daerah Anggaran Tahun 2023 yang dinilai patut menjadi pemeriksaan. Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim antara lain,
(1). Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait selaku pengguna anggaran untuk lebih cermat mengevaluasi klasifikasi penganggaran belanja menyusun RKA SKPD.
(2).Memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran belanja dinas sebesar Rp .3.074.618.753.00, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menyetorkannya ke kas Daerah.
BPK juga merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk : (a).Merevisi keputusan pengangkatan tenaga ahli alat kelengkapan DPRD Tahun 2024 menyesuaikan dengan kebutuhan kompetensi, dan jumlah yang ditetapkan dalam ketentuan perundangan -undangan.(b). Menetapkan mekanisme pemantauan kehadiran atas masing -masing tenaga ahli alat kelengkapan DPRD.
(c) Mengintruksikan PPK SKPD untuk lebih cermat dalam memverifikasi pembayaran honorarium tenaga ahli sesuai ketentuan (d). Mengintruksikan PPTK supaya melaksanakan Belanja Jasa Tenaga Ahli sesuai ketentuan.
(e). Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran untuk lebih cermat dalam meneliti kelengkapan dan keabsahan bukti -bukti pertanggungjawaban Belanja Jasa Tenaga Ahli sesuai ketentuan dan.(f). Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp .102,000,000,00, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Demikian diungkapkan Deputi Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Ir Feri Kurniawan, terkait hasil temuan pemeriksaan keuangan kas Daerah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Temuan ini harus diusut sampai tuntas, karena hasil temuan serta pemeriksaan dari BPK diduga terindikasi Korupsi, dan K-MAKI dalam hal ini mendukung serta meminta APH untuk action melakukan pemanggilan dan penyidikan,” tutup Feri, Kamis (13/03/2025). (J.tim).