PALI//Linksumsel-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus terbaru.
Bertempat di lobby Polres Pali, kegiatan ini berlangsung pada Selasa (18/3) pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., serta berbagai pihak dari instansi penegak hukum lainnya.
Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 301,636 gram sabu dan 48 butir ekstasi dengan berat total 12,788 gram, yang jika dikonversi ke dalam nilai rupiah diperkirakan mencapai Rp 259.280.000.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat 4 KUHAP, yang mengharuskan penyidik untuk segera memusnahkan barang bukti narkotika yang disita.
Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian semata, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Peredaran narkotika yang semakin marak dan mengkhawatirkan menuntut kita semua untuk berperan aktif dalam memerangi kejahatan ini. Tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat harus turut serta dalam upaya pencegahan dan pelaporan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Khairu Nasrudin.
Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pali dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Sementara itu, Plh. Kasat Resnarkoba Polres Pali, IPTU Freddy Franse Triwahyudi, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, mulai dari tingkat kultivasi (penanaman), produksi, distribusi, hingga konsumsi.
“Kami tidak akan pernah lengah dalam memberantas narkoba. Seluruh jaringan peredaran narkotika akan kami tindak tegas, mulai dari bandar besar hingga pengedar kecil di tingkat lokal,” tegas IPTU Freddy.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Kegiatan pemusnahan ini diawali dengan laporan singkat oleh Plh. Kasat Resnarkoba Polres Pali mengenai hasil pengungkapan kasus narkotika. Selanjutnya, barang bukti yang telah diverifikasi oleh Bid Labfor Polda Sumsel dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Acara ini juga disaksikan oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi, di antaranya Kepala BNNK Kota Prabumulih AKBP Pauzia S.P., M.Si., perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pali, Pengadilan Negeri Muara Enim, serta para insan pers yang hadir untuk meliput jalannya proses pemusnahan.
Menutup kegiatan tersebut, AKBP Khairu Nasrudin kembali menegaskan bahwa Polres Pali akan terus melakukan operasi dan pengungkapan kasus narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang haram ini.
“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan agar Pali terbebas dari ancaman narkotika,”pungkasnya.