Muara EnimLinksumsel-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim secara meraton melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMi) Cabang Muara Enim tersebut.
Lanjutan Terhadap Saksi Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Rabu 19 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim Melakukan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH,melalui Kasi Inteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH, mengatakan, bahwa dalam rangka pendalaman terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi antara lain Ketua PMI Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2023 PSD, Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim dr.RW dan Wakil Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim dr. I.
“Pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami Pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara,” ungkap Kajari Muara Enim didampingi Kasi Inteljen dalam siaran persnya (19/03/2025).(J.red)