Perubahan Status Tanah dan BOT Akar Masalah Pasar Cinde, K MAKI: BPN Palembang Belum Tersentuh

Sumsel//Linksumsel-Status Hak pakai tanah negara terdaftar atas nama Pemkot Palembang berubah menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pengembang PT Alderon tentunya melibatkan Kantor Pertanahan Nasional Kota Palembang.

“Perubahan status tanah tentunya atas permintaan PT Alderon dan disetujui oleh Pemkot Palembang”, ungkap Bony Balitong Kordinator K MAKI Rabu 09/04/2025.

“Menjadi tanda tanya adalah apa dasar BPN kota Palembang merubah status tanah hak pakai Pemkot Palembang menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pengembang PT Alderon”, ulas Bony selanjutnya.

“Kenapa Kakan BPB Kota Palembang “E” membuat SK sertifikat HGB untuk pengembang PT Alderon sementara status Hak Pakai adalah milik negara”, ujar Kordinator K MAKI itu.

“BOT tanpa merubah status tanah tak kan mungkin bisa terjadi karena perbankan tidak akan kucurkan kridit KMK kalau tanah masih berstatus tanah negara berupa Hak Pakai Tanah’, kata Bony lebih lanjut.

“Kejaksaan harus jelas dan rinci dalam melakukan penyidikan karena perkara ini bisa menjadi Bumerang yang merusak nama baik Korps Adhyaksa seolah tidak punya kompetensi membedakan perkara korupsi dan pidana umum”, tegas Bony Balitong.

“Ada 2 hal yang harus di fokuskan penyidik Kejati Sumsel yaitu dasar perjanjian BOT berupa perubahan status tanah dan isi BOT itu sendiri apa ada unsur perbuatan melanggar hukum”, pungkas Bony Kordinator K MAKI. (J/Red)

Baca juga:  Kodam II Sriwijaya Rayakan Hari Juang Infanteri ke-75 di Mako Polsek Penukal Abab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *