Perkara Pasar Cinde Palembang Tipikor Atau Pidum, BPN Diduga Ikut Terlibat

Palembang//Linksumsel-Terkait adanya peryataan dari Mantan Walikota Palembang Harnojoyo tentang adanya perintah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk mengosongkan pasar Cinde Welan dari pedagang tersebut, kini menjadi pertanyaan masyarakat, “siapa yang punya asset ??? “.ujar Deputi K -Maki Sumbagsel Ir Feri Kurniawan (11/04).

Mantan Walikota Palembang Harnojoyo disebut-sebut telah menetapkan pasar Cinde menjadi Cagar Budaya setelah pembongkaran bangunan pasar Cinde Palembang oleh pengembang, yakni PT Magna Beatum Aldiron (MBA).

Nah, ada dua pertanyaan besar, “Apa maksud dan tujuan mantan Wako Palembang Harnojoyo saat itu menetapkan pasar Cinde menjadi Cagar Budaya setelah perjanjian BOT dan siapa yang mengajukan perubahan hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang”.ungkap Feri.

Dikatakan Feri, bahwa Pasar Cinde merupakan asset Pemprov Sumsel bila disimak dari pernyataan mantan Walikota Harnojoyo terkait permintaan bantuan pengosongan pasar Cinde dari para pedagang.

Namun kenapa Walikota Palembang tersebut menerbitkan Surat Keputusan ( SK ) Cagar Budaya untuk bangunan pasar Cinde yang jelas – jelas asset Pemprov Sumsel yang terkesan tanpa kordinasi dengan pemilik asset yaitu Pemprov Sumsel,” kata Feri.

Feri menyatakan, bahwa pertanyaan selanjutnya tentang perubahan status hak tanah yaitu dari Hak Guna Pakai (HGP) atas nama Pemprov Sumsel ke Hak Guna Usaha (HGU) atas nama pengembang PT Magna Beatum Aldiron selama 30 tahun, “Apa bisa di lakukan ??,” sebut Deputi Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (K-Maki) .

Lanjut Feri, bahwa siapa yang
mengajukan permohonan perubahan Hak atas tanah dan kenapa Kepala Kantor (Kakan ) BPN kota Palembang Edison membuat SK sertifikat HGU atas nama PT Magna Beatum Aldiron.

Apakah proses pensertifikatan tanah sudah sesuai prosedur hingga terbitnya sertifikat HGU ke pengembang PT Magna Beatum Aldiron ataukah bermasalah seperti SK sertifikat asrama Putri Yayasan Batanghari yang menjadi perkara tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Isyu Putra Daerah Menggaung di Gelumbang Raya Terkait Pilbup Muara Enim

Pembatalan HGU PT Magna Beatum Aldiron oleh Gubernur Sumsel HD menjadi kilas balik terkait kerugian negara berupa hak atas tanah tidak terjadi.

Namun pembongkaran pasar Cinde disebabkan oleh perubahan status tanah dari HGP atas nama Pemprov Sumsel menjadi HGB atas nama PT Magna Beatum Aldiron yang diduga menjadi penyebab kerugian negara.

Penyidikan perkara dugaan korupsi bongkar pasang pasar Cinde Welan akan menjadi kabur bila Penyidik kurang cermat, “Pidana Umum atau Pidana Korupsi”. Pungkas Deputi K -Maki Ir Feri Kurniawan (11/04)(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *