Proyek Jembatan Desa Karang Agung Abab PALI Terganjal Dengan Dalih Efesiensi Anggaran

PALI//Linksumsel-Efesiensi anggaran katanya merupakan upaya mengoptimalkan pengunaan dana dengan cara mengurangi pemborosan. Efesiensi anggaran dapat dilakukan oleh Pemerintah, perusahaan, dan Instansi dalam mengurangi pengeluaran yang tidak perlu Mengalokasikan sember daya secara optimal Menggunakan tekhnologi digital, Melakukan perencanaan anggaran secara matang, Melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan dana. Efesiensi anggaran merupakan salah satu strategi yang diambil pemerintah. Inilah sekelumit terkait penjelasan mengenai Efesiensi Anggaran yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa adanya peryataan dari Presiden Prabowo Subianto,bahwa Efesiensi Anggaran tersebut, tentunya tidak serta Merta untuk dilakukan pembangunan yang prioritas maupun mendesak guna untuk kebutuhan dalam mendukung perekonomian masyarakat, juga perlu mendapatkan pertimbangan.

Demikian diungkapkan salah satu aktivis peduli pembangunan Kabupaten Pali Aldi Taher, yang sangat menyayangkan adanya usulan kebutuhan rakyat untuk memperbaiki serta membangun jembatan didesa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali, sepertinya menjadi korban dengan dalih efesiensi, yang sebelumnya terdapat juga dengan dalih, bahwa usulan proyek jembatan melalui dinas PUPR, namun, kini Tupoksi beralih ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Pali,”ungkap Aldi Taher merasa prihatin tersebut.(18/04/2025).

Sementara mengkonfirmasi Kepala Dinas (Kadin) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Pali Jefran, menjelaskan, bahwa berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menerangkan, bahwa segera melalukan Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Lanjut Jefran, bahwa artinya Inpres ini menginstruksikan untuk dilakukan Reviu sesuai tugas fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja. “Silahkan untuk desa Karang Agung menyampaikan ulang proposal pengajuan ke Kecamatan dan Dinas Perkim agar usulan jembatan bisa dimasukan dalam musrembang,” ujar Jefran.(18/04).

Baca juga:  Polsek Tanah Abang Melakukan Pengamanan Safari Ramadhan di Desa Muara Sungai

Jefran menambahkan, terkait hal tersebut, mudah-mudahan usulan selanjutnya bisa dianggarkan ke OPD terkait atau bisa juga diajukan melalui dana CSR perusahaan setempat sambil menunggu anggaran dari Pemkab.Pali,” tambahnya.

Sementara salah satu warga atau tokoh masyarakat Karang Agung Sila Tonga menegaskan, bahwa kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat Karang Agung memiliki jembatan secara permanen guna kebutuhan akses masyarakat mencari rezeki maupun nafkah di kebun tersebut, sudah diusulkan sejak 1 tahun lalu karena kondisi jembatan sudah rusak parah, dengan harapan pengajuan proposal di perusahaan direspon maupun di Pemerintah direspon, namun, alhasil perjuangan warga guna mendapatkan jembatan untuk menunjang ekonomi serta kelancaran, sepertinya pupus sudah, dan terkesan hanya dapat ceramah saja dengan dalih efesiensi anggaran.

“Pasrah saja pak, Mau Ado jembatan yang diharapkan tidak ada ya biarke baelah, toh masyarakat juga nanti yang menilainya,” ucap Sila Tonga tokoh masyarakat Karang Agung yang berpamitan dan mengajak para wartawan menuju ke Masjid untuk sholat Jum’at berjamaah tersebut. (J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *