KPK Terkesan Tidak Taat Hukum Dalam Perkara PT SMS, K MAKI: Terhutang Rp. 6,9 Milyar

Sumsel//Linksumsel-Perkara korupsi BUMD Pemprov Sumsel PT SMS sisakan vonis yang belum di laksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban membayar kerugian terpidana Rp. 6,9 milyar cash tunai.

“KPK di perintahkan majelis Hakim untuk membayar kerugian terpidana mantan Dirut PT SMS “Sarimuda” sebesar Rp. 6,9 milyar cash keras tunai”, ucap Feri Deputy K MAKI Minggu 20/04/2025.

“Tapi karena KPK Lembaga Negara dengan kekuasan maha luas dan maha segalanya, vonis majelis Hakim belum di laksanakan hingga menjelang bebas bersyarat Sarimuda terpidana Tunggal korupsi PT SMS”, lanjut Deputy K MAKI itu.

Kemudian Feri menjelaskan apa yang diucapkan humas KPK, “bagian humas KPK bernama “L” menyatakan bahwa Sarimuda mengakui korupsi seorang diri dalam perkara Korupsi PT SMS”.

“Fakta sidang tidak ada pernyataan Sarimuda akui korupsi seorang diri dan malah penyidik dan JPU dianggap salah oleh majelis hakim dalam membuat dakwaan sehingga harus mengganti kerugian dan mengembalikan asset terdakwa”, jelas Deputy K MAKI.

“Memalukan dan contoh buruk KPK yang terkesan ogah bayar hutang atau kewajiban ke Sarimuda dengan alasan PT SMS belum ada duit”, ungkap Feri dengan senyum sinis.

“Sementara lanjutan perkara PT SMS terhadap deviden saham Rp. 8 milyar yang tidak pernah disetor ke Bappenda dan uang jaminan angkatan Rp. 5 milyar di cairkan Dirut PT SMS “AT” tak mampu diungkap KPK walau punya ribuan penyidik utama dan dana tak terbatas”, tegas Deputy K MAKI itu.

“Apalagi PT SMS saat ini hanya sewakan container batubara untuk membayar gaji karyawan, Direksi dan Komisaris”, pungkas Feri Deputy K MAKI. (J/Red)

Baca juga:  Wujudkan Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Hukumnya Polres PALI Gelar Razia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *