PALI//Linksumsel-Sebelumnya di media ini sudah berapa kali memberitakan dugaan kasus oknum Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.
Diantaranya ada dugaan melakukan pemotongan dana bansos DD terhadap keluarga penerima manfaat di desa Tanjung Kurung saat puncaknya bencana pandemi covid-19 sebesar Rp 50 ribu dan itu sudah terbukti berdasarkan pengakuan warga yang menerima dana bansos DD Desa Tanjung Kurung.
Kemudian oknum Kepala Desa Tanjung Kurung ini kembali diterpa kasus dilaporkan istrinya sendiri ke Polres PALI atas dugaan melakukan pernikahan tanpa izin dengan wanita idaman lain (WIL).
Selanjutnya, oknum Kepala Desa ini kembali dilaporkan istrinya sendiri atas dugaan penganiayaan.
Dari beberapa dugaan kasus yang dilakukan oknum Kepala Desa Tanjung Kurung, belum ada satu pun yang bisa menyentuhnya ke rana hukum.
Terbaru, dari informasi yang didapat bahwa oknum Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab diduga harus mengembalikan uang negara yang tidak bisa ia pertanggung jawabkan penggunaannya
Sudah jelas bila oknum Kepala Desa Tanjung Kurung tidak bisa mengembalikan uang tersebut maka konsekwensinya oknum kades Tanjung Kurung akan masuk penjara.
Adapun sejumlah Uang Negara yang tidak bisa dipertanggubgjawabkan oleh oknum Kepala desa Tanjung Kurung adalah:
1. Melakukan penyetoran ke rekening kas daerah atas selisih surat permintaan pembayaran (SPP) dengan bukti pengeluaran sebesar Rp. 160.000.00,. Atas penggunaan Alokasi Dana Desa Tanjung kurung kecamatan Abab
Rp. 160.000.00,.
2. Melakukan penyetoran atas kelebihan pembayaran belanja konsumsi makan dan minum sebesar Rp. 1.440.000.00,.
3. Melakukan penyetoran atas belanja modal (Aset) yang tidak dapat di hadirkan fisiknya yaitu berupa belanja modem sebesar Rp. 426.000.00,. Atas penggunaan ADD ke rekening Kas Daerah dan belanja telepon genggam sebesar Rp. 8.000.000.00,. Atas penggunaan dana desa tanjung kurung ke rekening kas desa
Rp. 8.426.000.00,.
4. Melakukan penyetoran ke rekening kas desa atas kelebihan pembayaran honor AN. Darwis pada kegiatan SDGs desa tanjung kurung kecamatan Abab sebesar Rp. 1.450.000.00,. Atas penggunaan dana desa tanjung kurung Rp. 1.450.000.00,.
5. Memerintahkan kaur keuangan untuk mempertanggung jawabkan realisasi yang belum di lengkapi dengan bukti pengeluaran sebesar Rp. 748.058.341.00,. alokasi dana desa sebesar Rp. 718.693.241.00,. Dana desa sebesar Rp. 29.365.100,0
6. Melakukan penyetoran ke rekening kas daerah atas pengeluaran belanja perjalanan dinas yang di ragukan ke absahannya sebesar Rp. 1.400.000.00,. Atas pengggunaan ADD desa tanjung kurung kecamatan Abab Rp. 1.400.000.00,.
7. Melakukan penyetoran atas selisih jumlah pembayaran antara kwitansi siskeudes dan nota belanja pada toko sebesar Rp. 497.909 atas penggunaan alokasi dana desa ke rekening kas daerah dan Rp. 11.400.000.00,. Atas penggunaan dana desa tanjung kurung kecamatan Abab ke rekening kas desa Rp. 11.897.909.00,.
8. Melakukan penyetoran ke rekening kas desa atas kelebihan pembayaran bekisting pada pekerjaan pembangunan Drainase tanah sebesar Rp. 5.100.000.00,.
Terpisah terkait permasalah ini, Kepala Desa Tanjung Kurung belum dikonfirmasi. (E)