Polres PALI Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Sungai Baung

PALI//Linksumsel-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/I/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 17 Januari 2025,kejadian tersebut menimpa seorang warga Desa Sungai Baung bernama Guntoro bin Suarno (32).

Kejadian bermula pada Jumat, 17 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, dirumah korban di Dusun III Desa Sungai Baung,Kecamatan Talang Ubi.

Saat itu,korban didatangi oleh dua orang pria yang bermaksud menjual pisang,karena hari sudah malam,korban menolak tawaran tersebut.

“Namun,kedua pelaku tidak menerima penolakan itu,hingga akhirnya melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap saya,” jelas korban dihadapan penyidik.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial B bin Am (24), seorang buruh harian lepas yang juga berdomisili di Desa Sungai Baung. Sedangkan satu pelaku lainnya yang disebut-sebut berinisi Y,masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran.

Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H. mengungkapkan,penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi keberadaan pelaku diwilayah Desa Sungai Baung.

Selanjutnya,Kanit Idik I Pidum Ipda La Ode Ananta Yudhistirah,S.Tr.K,memimpin penyelidikan dan menurunkan Tim Opsnal Beruang Hitam yang dikomandoi Aipda Paryanto untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyianny dan saat diinterogasi,ia mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya.Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja lengan panjang motif biru putih dan hasil visum dari korban,”jelas AKP Nasron kepada awak media ini pada Sabtu (26/4).

Ia juga menyampaikan pernyataan resmi dari Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. yang menyatakan bahwa Polres PALI akan terus konsisten memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Baca juga:  AN di Tangkap Polsek Talang Ubi, Ini Kasusnya

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres PALI. Kami minta masyarakat untuk segera melapor bila mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas. Kasus seperti ini akan kami tangani secara tegas dan profesional,”tegas Kapolres,melalui Kasat Reskrim.

Kini,pelaku telah ditahan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.”pungkas AKP Nasron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *