CDOB GELUMBANG SUMSEL Tindak Lanjuti Dicabutnya Moratorium Pemekaran Daerah

Muara Enim//Linksumsel-Menindaklanjuti adanya kesepakatan bersama dalam rapat dengar pendapat atas dicabutnya Moratorium Pemekaran Daerah oleh DPR RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri dalam rapat Komisi II DPR RI, pada Kamis (24/04/2025) lalu, membuat Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) langsung menentukan sikap dalam menjemput usulan Pemekaran Kabupaten Gelumbang Sumatera Selatan yang kini berkas usulannya tersebut tengah berada di Dirjen Otonomi Daerah (OTDA).

Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) H Rani Kodim, SH, didampingi dewan Pembina PPKG Ir H Hanan Zulkarnain MTP, serta dihadiri dua anggota DPRD Dapil III Muara Enim Mukarto, SH, dan Lusi Suryadi, serta beberapa pengurus PPKG, mengatakan, bahwa menindaklanjuti telah dicabutnya moratorium pemekaran daerah dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan Dirjen OTDA Kemendagri Pusat tersebut, selanjutnya Presidium Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Gelumbang segera melakukan langkah-langkah koordinasi serta komunikasi secara intens, diantaranya akan melakukan audensi dengan Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim dan juga rekan-rekan 11 anggota DPRD Dapil III Muara Enim, para tokoh Gelumbang Raya, para pengurus Presidium 6 Kecamatan, Yakni Kecamatan Gelumbang, Sungai Rotan, Lembak, Belida Darat, Kelekar, dan Muara Belida.

Lanjutnya, bahwa segera dalam waktu dekat ini melakukan audensi dengan Bupati Muara Enim dan Ketua DPRD Muara Enim dalam rangka berkoordinasi serta meminta support dukungan untuk mempercepat usulan Pemekaran Kabupaten Gelumbang yang kini usulannya telah berada di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA).

“Pasca dicabutnya moratorium pemekaran daerah dalam rapat dengar pendapat DPR RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Optimis CDOB GELUMBANG SUMSEL masuk usulan dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) Gelumbang ,” ungkap ketua PPKG H Rani Kodim SH didampingi ketua dewan pembina PPKG Ir H Hanan Zulkarnain MTP, dalam pertemuan para pengurus PPKG, pada Senin (28/04/2025) malam.

Baca juga:  Terapkan pasal TPPU Dengan Pembuktian Terbalik Kepada Kadisnakertrans Sumsel, K MAKI: Ungkap Aliran Dana

Dikatakannya, bahwa pertemuan dengan para pengurus Presidium CDOB GELUMBANG SUMSEL, telah sepakat melakukan langkah -langkah guna membahas penjemputan bola pasca dicabutnya kran moratorium pemekaran daerah oleh DPR RI dan Dirjen OTDA Kemendagri Pusat.

“Diakui, bahwa secara syarat administrasi CDOB Gelumbang tidak ada masalah, baik itu secara fisik maupun non fisik, dan juga secara geografis CDOB GELUMBANG telah putus dengan Kabupaten Induk Muara Enim,” jelas ketua PPKG H Rani Kodim, didampingi ketua dewan pembina PPKG Ir H Hanan Zulkarnain MTP (28/04/2025).

Sementara diketahui, bahwa Calon Kabupaten Gelumbang yang mekar dari Kabupaten Muara Enim dan mencakup 6 Kecamatan yaitu Sungai Rotan, Gelumbang, Muara Belida, Lembak, Kelekar, dan Belida Darat dengan Ibukota Gelumbang serta memiliki luas wilayah : 1.758 km persegi.

Sementara itu, diketahui juga bahwa keputusan pencabutan moratorium pemekaran daerah diambil setelah mendengarkan paparan dari Dirjen OTDA terkait perkembangan penyusunan regulasi penataan daerah dan desain besar penataan daerah sesuai amanat Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Sementara dalam kesimpulan rapat diketahui, bahwa Komisi II DPR RI meminta pemerintah pusat melalui Kemendagri, untuk melakukan (a). Penyelesaian dengan secepatnya draft Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)tentang desain Besar Penataan Daerah serta penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut untuk menjawab kebutuhan jumlah Daerah Otonomi dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui pembentukan daerah setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam.(b).Penataan Daerah termasuk didalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan , kriteria, dan indikator yang lebih ketat ,jelas dan objektif sebagaimana peraturan Perundang-Undangan.

Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri pada Tanggal 25 April 2025 tersebut, berita acara rapat angsung ditandatangani oleh Dirijen OTDA Kemendagri Prof. Dr.Akmad Malik ,M.Si, dan Ketua Rapat Zulfikar Arse Sadikin, S.IP, M.Si. (j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *