PALI//Linksumsel-Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort PALI, Polda Sumsel menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, kabupaten PALI, pada Rabu pagi (7/12/2022).
Dari tangan ke dua tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 3 paket sabu-sabu berat bruto 16,37 gram dalam kantong plastik bening.
Selain itu pula ikut diamankan 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Beat warna hitam, 1 ball clip plastik bening besar, 6 ball clip plastik bening sedang, 1 buah timbangan digital warna hitam.
” Kedua terduga tersangka ini masing masing berinisial ST, (34) dan AP (38) yang merupakan warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal,” kata Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, S.I.K, M.A.P, di Mapolres PALI.
Kapolres PALI menjelaskan, kedua terduga tersangka ini ditangkap di salah satu rumah bandar narkoba yang bernama JD di Dusun 2 Desa air Hitam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
” Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 sekira pukul 06.00 WIB adanya transaksi narkoba yang terjadi di salah satu rumah bandar narkoba JD,” Jelasnya.
Kemudian lanjut Kapolres, anggota Sat Reskrim narkoba melakukan lidik dengan cara Under Cover Buy, yang mana dari hasil tersebut dilakukan penangkapan terhadap kedua terduga tersangka.
” Untuk ke dua tersangka ini kita sangkakan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika,” Tandas Kapolres PALI dalam press releasenya.
Sumber: Humas Polres PALI