PALI//Linksumsel-Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2025, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama Fajar Kurniawan, warga Dusun III Desa Tanah Abang Utara, yang kehilangan satu unit mesin senso (chainsaw) di pondok kebun miliknya pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
“Korban mendapati pondoknya dalam kondisi rusak dan mesin senso telah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,7 juta,” terang IPTU Arzuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanah Abang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., bersama Tim Naga Hitam untuk segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah Imam Sujono bin Jonsen, warga Dusun III Desa Babat, Kecamatan Penukal, yang ternyata telah ditahan terlebih dahulu dalam perkara pencurian lain.
“Yang mengejutkan, pelaku ternyata sudah lebih dulu mendekam di Rutan Polsek Tanah Abang atas kasus pencurian dengan pemberatan lainnya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dialah pelaku pencurian senso di pondok korban,” jelas IPDA Suryadinata.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan tanggap yang dilakukan jajaran Polsek Tanah Abang.
“Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat. Kami pastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius. Ops Sikat I Musi bukan hanya formalitas, tapi aksi nyata dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah PALI,” ujar Kapolsek, menyampaikan pesan dari Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin senso berwarna kuning merk NEW. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Hingga kini, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan, dan Polsek Tanah Abang memastikan akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah rawan guna menekan angka kriminalitas.