K-MAKI: Dugaan Korupsi Ekspor Pupuk PT Pusri Seakan Lenyap di Terpa Angin Sungai Musi

Palembang//Linksumsel-Dugaan korupsi ekspor Pupuk PT Pusri yang ditengarai rugikan negara ratusan milyar rupiah sepertinya hilang di telan angin semilir sungai Musi. Perkara dugaan mega korupsi di holding PT Pupuk Indonesia ini dan berdampak pada kenaikan harga pupuk subsidi sepertinya akan bernasib sama dengan dugaan korupsi pengadaan jasa Floating Crane PT Bukit Asam, “supremasi hukum kalah oleh supremasi politik”.

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menyikapi dengan seksama perkara korupsi yang telah membuat petani Indonesia menderita
Menanggung kerugian penjualan pupuk ekspor ini, “kami sangat prihatin dengan dampak korupsi penjualan ekspor pupuk ini kepada petani Indonesia sehingga harga pupuk bersubsidi naik hingga 100% lebih karena kerugian pabrik pupuk akibat penjualan dumping ke negara – negara yang notabene jauh lebih kaya dari Indonesia”, ujar Bony Balitong Koordinator K MAKI.

“Penjualan ekspor pupuk dibawah harga HPP atau COGS ini merupakan tindakan yang sangat keji kepada petani Indonesia dan harusnya menjadi prioritas Kejati Sumsel untuk menindak lanjutinya”, ulas Bony Balitong.

“Walaupun katanya dan infonya ada auditor utama lembaga penghitung kerugian negara menjadi komisaris di BUMN pupuk Indonesia namun tidak seharusnya perkara ini di hentikan”, jelas Bony Balitong.

“Perkara mudah dan tidak begitu sulit untuk mengungkapnya dan cukup menanyakan alasan penjualan ekspor pupuk ini di bawah harga pokok penjualan ini”, ujar Bony Balitong.

” Dimana penjualan rugi ini sudah berlangsung bertahun – tahun yang diduga terjadi di holding PT Pupuk Indonesia”, jelas Bony Balitong.

“Indonesia tidak termasuk 10 (sepuluh) besar produsen pupuk dunia namun melakukan penjualan harga dumping ekspor ke negara – negara yang membutuhkan”, ucap Bony Balitong.

Baca juga:  Pemprov Sumsel Harus Segera Tunjuk PLT Bupati Muba Terkait Pelantikan Sekda Defenitif, K MAKI: Sampai Mei 2023

“Dan pastinya ada pengusaha ataupun fihak yang sangat di untungkan dalam penjualan ekspor ini”, kata Bony Balitong lebih lanjut.

“Kalau kerugian negara anggaplah sudah sangat terbiasa dengan tingginya indeks korupsi Indonesia tapi karena diduga kerugian negara ini ditanggung petani Indonesia maka wajib dan sangat wajib Kejati Sumsel menindak lanjutinya”, imbuh Bony Balitong.

“Kalaupun Kejati Sumsel menghentikan perkara ini maka baiknya di umumkan melalui media masa hingga tidak ada lagi prasangka buruk kepada Kejati Sumsel dan biarlah kami pegiat anti korupsi ini berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar perkara ini dapat di lanjutkan di akhirat kelak”, pungkas Bony Balitong. (K-MAKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *