Muara Enim//Linksumsel-Terdapat Pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) dalan Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Muara Enim Tahun Anggaran 2023. Pengembalian kerugian Negara tersebut, berlangsung pada Kamis 15 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Krisdiyanto, S.H., M.H, menerima Pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.15.000.000,- dari Tersangka JA yang diserahkan oleh R selaku istri JA.
“Jumlah pengembalian tersebut akan ditetapkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan dari tersangka JA. “Sebagaimana diketahui, total kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp545.291.539,35,” ungkapnya Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim, dalam siaran persnya (15/05).
Dikatakannya, bahwa seluruh kerugian negara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar Rp.545.291.539,35,-. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Muara Enim juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp15.000.000,-. Dengan demikian, hingga saat ini, total kerugian negara yang telah dikembalikan dalam perkara ini berjumlah Rp330.000.000,” pungkasnya .(J.red).