PALI//Linksumsel-Kepolisian Sektor Penukal Utara Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya.
Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2025, Unit Reskrim Polsek Penukal Utara berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan meringkus pelaku di Kota Palembang.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Hendi Saputra, yang merupakan seorang PNS, mendapati handphone milik istrinya raib dari dekat jendela samping rumah. Dugaan awal mengarah pada upaya pembobolan melalui ventilasi dan kusen jendela yang terlihat rusak.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan intensif,” ungkap Kapolsek Penukal Utara, IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si.
Dari hasil pengembangan, pada Rabu, 14 Mei 2025, tim memperoleh informasi bahwa tersangka pencurian, Yudis Adeta Putra (24), tengah bekerja di sebuah cucian steam motor di daerah Kandang Kawat, Palembang. Tanpa membuang waktu, Unit Reskrim Polsek Penukal Utara yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Decky Chandra Winata, S.E., bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Unit Kam Sat Intelkam Polrestabes Palembang.
“Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolsek Penukal Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone VIVO Y30 milik korban beserta kotaknya, yang memiliki IMEI sesuai dengan yang dilaporkan hilang.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Utara, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan.
“Penindakan cepat ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran Polres PALI berkomitmen tinggi dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini juga berkat sinergitas yang solid antar unit serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar AKBP Yunar dalam pernyataannya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan Operasi Sikat I Musi 2025 demi menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor (3C) di wilayah Kabupaten PALI.
“Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan lain. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.”pungkas Kapolres melalui Kapolsek Penukal Utara.