SK Bupati PALI Heri Amalindo Belum Berakhir Namun Kemendagri Terbitkan SK Baru, K MAKI: SK Bupati Tumpang Tindih

Palembang//Linksumsel-Pilkada 2020 merupakan Pilkada terakhir sebelum Pilkada serentak tahun 2024 sehingga masa jabatan Kepala Daerah berdasarkan aturan perundangan dan undang – undang dasar tetap 5 (lima) tahun.

Namun ada beberapa daerah di Indonesia melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di tahun 2021 sehingga berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah berdasarkan pasal 162 ayat 2 Undang – undang No 10 tahun 2016 adalah tahun 2026.

Kemendagri terkesan kurang menyadari kalau Pilkada tahun 2021 berpotensi bermasalah karena SK Bupati terpilih tidak di cantumkan periode jabatan dan belum di amandemennya Undang – Undang dasar.

“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di ajukan oleh kuasa hukum Heri Amalindo di Pengadilan TUN Jakarta karena SK bupati Heri Amalindo tidak dicantumkan masa jabatan periode menjabat”, jelas Budiman Kuasa Hukum Heri Amalindo. Minggu 01/06/2025.

“Atau di lex spicislist SK Kepala daerah Pilkada tahun 2021 tidak dicantumkan masa jabatan Heri Amalindo sedangkan di lex generalis dicantumkan masa jabatan Kepala Daerah 5 (lima) tahun yaitu pasal 162 ayat 2 UU RI No. 10 th 2016”, lanjut Budiman.

Senada dengan Budiman Kuasa Hukum Heri Amalindo, Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menyatakan, “SK Mendagri terkait masa jabatan Kepala Daerah harus selaras dengan Undang – undang dasar yaitu 5 (lima) tahun karena belum ada amandemen undang – undang dasar”.

“MK tidak boleh berasumsi sesat bila Undang – undang dasar belum di amandemen karena dasar hukum undang – undang adalah undang – undang dasar”, lanjut Deputy K MAKI itu.

“Gugatan Heri Amalindo tidak terkait dengan Pilkada ataupun gugatan Pilkada karena objek perkara adalah SK bupati Pali tahun 2021 dan SK Bupati Pali tahun 2025”, tegas Feri Deputy K MAKI.

Baca juga:  GOR Rusak Dan Memperihatinkan, Warga Teluk Lubuk Minta Pemkab Muara Enim Segera Perbaiki

“Kemendagri harus taat aturan perundangan dan undang – undang dasar dengan menon aktifkan sementara Bupati Pali terpilih 2024 sampai berakhirnya masa jabatan Bupati Defenitif Heri Amalindo”, pungkas Deputy K MAKI Feri Kurniawan. [J/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *