Dugaan Pembangunan Kantor TP PKK di Atas Tanah Pribadi, Kades Purun Timur PALI Ajak Media Bertemu Dirumah

PALI//Linksumsel-Beredar informasi ditengah masyarakat terkait pembangunan kantor TP PPK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, diduga berdiri di atas lahan milik pribadi, namun diduga menggunakan Dana Desa.(DD) Menuai sorotan publik.

Kantor TP PKK adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan keluarga dan masyarakat,terutama perempuan,dalam berbagai bidang.

Sementara mendapatkan informasi tersebut, tim media segera menelusuri kebenarannya dengan mendatangi kediaman Kepala Desa ( Kades) Purun Timur guna meminta klarifikasi langsung. Namun, sangat disayangkan, saat didatangi, Kades tidak berada di tempat.

Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, membenarkan dugaan tersebut. Menurutnya, lokasi pembangunan kantor TP PKK beberapa waktu lalu memang berada di atas lahan yang diduga milik pribadi. Ungkapnya pada senin (23/6/2025).
Pertanyaan nya, apakah diperbolehkan membangun Kantor TP PKK di atas lahan pribadi?

Secara prinsip, pembangunan menggunakan dana desa wajib mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan dilakukan untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Jika pembangunan kantor TP PKK menggunakan dana desa, maka lokasi pembangunan wajib berada di atas tanah yang statusnya jelas sebagai milik desa atau sudah dihibahkan secara sah kepada desa.

Jika Dibangun di Lahan Pribadi, Maka Ada Beberapa Masalah Serius :
(1). Pelanggaran Administratif dan Hukum Dana Desa (DD) digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk membangun di atas lahan yang statusnya masih milik pribadi. Ini bisa mengarah pada temuan BPK dan potensi penyalahgunaan anggaran.

Baca juga:  Jembatan Tak Dibangun, Warga Karang Agung PALI Banjir Dukungan Dari Warga Net

(2). Aset Tidak Tercatat – Bangunan di atas tanah pribadi tidak bisa dicatat sebagai aset milik desa, sehingga berisiko hilang secara administratif.

(3). Potensi Konflik di Masa Depan – Pemilik lahan bisa sewaktu-waktu menarik kembali hak atas tanah tersebut, yang akan berdampak pada kelangsungan kantor tersebut.

Di Mana Peran TPK dan Pengawas?

TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan pengawas pelaksanaan pembangunan di desa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan :bahwa proyek pembangunan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes).

Seluruh aspek teknis dan administratif, termasuk status lahan, sudah legal dan jelas sebelum pembangunan dimulai.

Melaporkan jika ada kejanggalan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Inspektorat, atau aparat penegak hukum jika perlu.

Jika pembangunan tetap dilakukan di lahan bermasalah atau pribadi, maka bukan hanya kades yang bertanggung jawab, TPK, pengawas teknis, hingga BPD pun bisa dimintai pertanggungjawaban karena dianggap lalai dalam pengawasan.

Sementara beberapa waktu kemudian, Kepala Desa (Kades) Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, melalui via WhatsAppnya yang membalas konfirmasi media ini, mengungkapkan, bahwa kepemilikan itu benar tanah pribadi, dan masalah dana desa itu dana orangtua saya pribadi yang membangun itu. ” Harus digaris bawahi itu bukan kantor PKK “Tidak ada nama kantor disitu, Kalau ingin lebih jelas, bertemu langsung kerumahku, Jadi kamu pulek jelas dari media mane? ” Aku pacak tau langsung dengan kamu .. terimakasih,” ucap Alkat selaku Kades Purun melalui pesan dari WhatsAppnya tersebut.(j.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *