Kasus Dugaan Korupsi Disperindag PALI, Kepala Bappeda PALI “AJ” Dipanggil Sebagai Saksi

PALI//Linksumsel-Pasca telah ditetapkanya dua tersangka kasus dugaan Korupsi Disperindag Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pali beberapa waktu lalu tersebut, serta telah menetapkan dua orang tersangka pada kegiatan Koordinasi,Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023. dengan tersangka mantan Plt.Kepala Disperindag Pali berinisial BD dan MB selaku Dirut CV Restu Bumi (RB) sebagai perusahaan dalam kegiatan tersebut, kini Team Penyidik Kejari Pali segera akan memanggil saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pali Ahmad Jhoni, SP, MM.

Pemanggilan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ditubuh Disperindag Pali tersebut, terungkap melalui surat pemanggilan sebagai saksi dengan Nomor : SP-221/L.6 22/Fd.2/06/2025.

Dalam surat pemanggilan sebagai saksi tersebut, Kepala Bappeda Pali AJ, diminta hadir pada Rabu (02/07/2025), pukul 09:30 Wib, di kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan menghadap Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi,dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Tahun Anggaran 2023.

Pemanggilan sebagai saksi tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pali Nomor :PRINT -01/L.6.22/Fd.2/03/2025.

Demikian surat panggilan saksi yang ditanda tangani atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku penyidik Enggi Elber, SH, MH, Jaksa Muda .(29/06/2025).

Sementara diberitakan sebelumnya,bahwa Kajari Pali Farriman Isandi Siregar,SH, MH,melalui Kasi Pidsus Enggi Elber dengan didampingi Kasi Intel Rido Darma Hermando, dalam keterangan Persnya saat itu, mengungkapkan, bahwa hasil penyidikan proyek bernilai Rp.2,7 Milyar diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp.1,7 Milyar melalui berdasarkan data serta keterangan dari pihak BPKP.

Baca juga:  Polsek Talang Ubi Giat Acara MTQ Tingkat Kecamatan

Lanjutnya, bahwa temuan kerugian ini tentunya menjadi sorotan dan mengindikasikan adanya dugaan manipulasi anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

“Dua orang kita jadikan tersangka, setelah kita lakukan proses penyelidikan serta pengumpulan bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Disperindag Pali,” ungkap Kajari Pali melalui Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Kejari Pali, dalam konferensi pers (12/06) yang lalu.

Dikatakannya, bahwa kasus dugaan Korupsi di Disperindag Pali tersebut, akan terus dilakukan pengembangan “Jika ditemukan bukti lainnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,”tegas Kajari Pali, melalui Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Kejari Pali tersebut.

Ditambahkannya, bahwa saat ini kedua tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim “Kejari Pali akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini,” tutupnya. (J red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *