Muara Enim//Linksumsel-Pemerintah Desa (Pemdes) Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, memberikan penegasan serta peryataan resmi terkait adanya jabatan ketua RT 04 Dusun 1 Desa Sigam yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dusun 1 Desa Sigam, telah memenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Adapun surat penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dusun (Kadus) dengan Nomor : 140/049/KDS/SGM/IX/2024.
Kepala Desa (Kades) Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Suparjan, yang memberikan klarifikasi menyusul adanya pemberitaan yang tidak mendasar terkait adanya perangkat desa Sigam yang disebut -sebut tidak memiliki SK tersebut, bahwa perihal itu semua tidak benar adanya.
Lanjut Kades, bahwa penujukan ketua RT sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dusun (Kadus) Sigam tersebut, dengan surat penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dusun (Kadus) Nomor :249/KDS.SGM/X/2022.
“Dengan ini kekosongan jabatan Kepala Dusun (Kadus) 01 Desa Sigam, Untuk ini saya Kepala Desa Sigam menunjuk saudara Sukiman jabatan ketua RT 04 sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dusun (Kadus) I Desa Sigam Kecamatan Gelumbang,” terang Kades Sigam Suparjan yang resmi memberikan surat keterangan tersebut.
Dikatakan Kades, bahwa penujukan ketua RT sebagai Plt Kepala Dusun I Desa Sigam dengan tugas-tugas sebagai berikut: (1) Membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan selama menjabat Plt. Kepala Dusun I Desa Sigam. (2).Melaksanakan Kegiatan sesuai Tupoksi Kepala Dusun (Kadus).
(3).Hal -hal yang prinsip agar di koordinasikan Kepala Desa (Kades).
(4).Masa Jabatan Plt.Terhitung dari tanggal ditetapkan sampai dengan adanya Kepala Dusun (Kadus) I yang baru yang ditetapkan oleh Kepala Desa Sigam.
Demikian Surat Penunjukan dibuat untuk dilaksanakan dan ditetapkan di Desa Sigam yang telah saya tanda tangan pada 13 September 2024, serta diketahui Camat Kecamatan Gelumbang Herry Mulyawan SP MM, dengan Tembusan Kadin PMD Muara Enim dan Camat Gelumbang.
“Jadi terkait ketua RT ditunjuk sebagai Plt Kadus I Desa Sigam telah memenuhi mekanisme yang berlaku, dan Pemdes Sigam sambil melakukan penjaringan terkait jabatan Kadus, dan terkait adanya pemberitaan secara sepihak tersebut, dengan ini Pemdes memberikan klarifikasi denga sebenar-benarnya,” pungkas Kades Sigam Suparjan, dalam siaran persnya Senin (07/07/2025) (j.red).