Palembang//Linksumsel-Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditreskrimum Polda Sumsel) melalui Unit IV Subdit III Jatanras berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Pelaku diketahui bernama Saripudin alias Dul (38), warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, berdasarkan hasil pengembangan laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.
“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Cempaka, OKU Timur. Saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas tanpa menimbulkan korban jiwa,” ujar Kanit IV Subdit III Jatanras, AKP Taufik Ismail, SH MH, dalam keterangannya di Palembang, Jumat.
Penangkapan Saripudin berawal dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor milik YP Nainggolan (22) yang terjadi pada Senin, 28 April 2025. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 warna merah dengan nomor polisi BG-3238-JBP di teras rumah temannya di kawasan Komplek Kenten Sejahtera, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Namun saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian melalui LP/B-96/V/2025/SPKT/Sek. Talang Kelapa/Res. Banyuasin/Polda Sumsel, tertanggal 2 Mei 2025.
“Pelaku berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, yang ditaksir menyebabkan kerugian sekitar Rp.15 juta,” kata AKP Taufik.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, Saripudin mengakui telah melakukan aksi pencurian tidak hanya di satu lokasi, namun di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah Sumatera Selatan. Polisi juga menemukan bahwa tersangka merupakan residivis yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di sejumlah kasus serupa.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, tersangka diketahui terlibat dalam sedikitnya lima laporan polisi lainnya, yaitu:
LP/B/759/VII/2024/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 17 Juli 2024, atas nama korban AIPTU Edi Candra (anggota Identifikasi Ditreskrimum Polda Sumsel).
LP/B/450/VII/2025/Polrestabes Palembang/Sektor Sukarami, tertanggal 2 Juli 2025, dengan pelapor atas nama Suliyanti.
LP/B/159/III/2025/Polrestabes Palembang/Sektor Sako, tertanggal 16 Maret 2025
LP/B/159/III/2025/SPKT Sek. Prabumulih Timur/Res. Prabumulih, tertanggal 5 Mei 2025.
LP/B/16/VII/2023/SPKT/Sektor MDS 1/Res. OKU Timur, tertanggal 7 Juli 2023.
“Hal ini menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan tindakan kriminal secara berulang di wilayah hukum Polda Sumsel dan sudah menjadi target penangkapan sejak lama,” tambahnya.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kejahatan tersangka, yakni:
1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah, nomor rangka MH1JMC111SK592799, 3 unit sepeda motor lainnya yang masih dalam proses identifikasi
“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terkait. Kami juga terus menelusuri keberadaan barang bukti lainnya serta mendalami seluruh TKP yang pernah menjadi sasaran tersangka,” ujar AKP Taufik menegaskan.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian, khususnya kendaraan bermotor. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan dan tidak segan melapor ke pihak kepolisian jika menemukan tindak kejahatan,” tutupnya.(j.red)