PALI//Linksumsel-Pada Senin, 4 Agustus 2025, sejumlah tim investigasi menyambangi langsung lokasi proyek pembangunan gedung Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten PALI. Proyek ini diketahui menelan anggaran hampir Rp 4,7 miliar, namun kini tengah menjadi sorotan publik.
Saat berada di lokasi, tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya adalah dugaan kurangnya transparansi pada papan informasi proyek. Papan tersebut tidak mencantumkan informasi penting seperti luas dan volume bangunan. Selain itu, ditemukan pula dugaan penggunaan besi behel yang tidak sesuai spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berikut informasi yang tercantum dalam papan proyek:
Kontrak Addendum 01.
Nomor Kontrak: 600/105/ADD.01/KPA.02/PGKDPPKB/II/2025.
Tanggal Kontrak: 20 Februari 2025
Nomor Addendum ADO.01: 600/105/ADD.01/ADO.01/KPA.02/PGKDPPKB/V/2025.
Tanggal Addendum: 01 Mei 2025.
Nilai Kontrak: Rp 4.695.829.000;
Penyedia Jasa: CV. Romessa Jaya.
Kegiatan: Penyelenggaraan Bangunan. Gedung di Wilayah Kabupaten/Kota, termasuk penerbitan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi.
Paket: Pembangunan Gedung Kantor DPPKB.
Tahun Anggaran: 2025.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Romessa Jaya ini telah mengalami beberapa perubahan melalui addendum kontrak. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius dari dinas terkait. Bahkan, sejumlah publik mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh oleh tim independen, guna mencegah potensi kerugian negara.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten PALI, Enggi Brama Nova, mengecam keras dugaan ketidakterbukaan serta penggunaan material bangunan yang tidak sesuai standar.
“Jika penggunaan besi behel dengan ukuran bervariasi dan tidak sesuai RAB tentu menimbulkan kekhawatiran terhadap kekuatan dan daya tahan bangunan.” ujarnya pada 4 Agustus 2025.
Enggi juga menilai bahwa proyek ini terkesan lebih mengedepankan keuntungan finansial dibandingkan kualitas dan kuantitas pekerjaan.
“Ketika keuntungan lebih diprioritaskan daripada kualitas, maka akan berdampak pada keberlanjutan dan keselamatan bangunan. Ini menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya.
Enggi juga mendesak APH untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Langkah ini, menurutnya, penting untuk menjamin akuntabilitas, keselamatan bangunan, serta penggunaan anggaran negara secara transparan dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pembangunan fasilitas publik tidak boleh dilakukan secara asal-asalan terlebih jika menggunakan anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat.
”Kami mendesak aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun Tipidkor, untuk menyelidiki indikasi pelanggaran dalam proyek ini. Jangan sampai proyek bernilai
hampir Rp 4,7 miliar ini menjadi ladang bancakan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, Enggi menyampaikan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam setiap pengelolaan proyek pemerintah. Ia berharap pihak DPPKB maupun kontraktor pelaksana memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
“Masyarakat berhak tahu bagaimana uang negara digunakan. Jika ada kesalahan, harus ada evaluasi dan sanksi tegas,” katanya.
Dugaan penyimpangan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi dan rekanan penyedia jasa agar tidak bermain-main dalam pembangunan infrastruktur publik.
Sementara itu, diketahui secara transparan tersebut bahwa Addendum 01 pada kontrak adalah dokumen tambahan yang dibuat setelah kontrak utama ditandatangani, yang berisi perubahan atau penambahan ketentuan dalam kontrak tersebut.
Addendum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak awal dan disepakati oleh semua pihak yang terlibat,serta pentingnya anggaran yang jelas dalam kontrak addendum,sangat penting untuk mencantumkan dengan jelas bagaimana perubahan yang diatur dalam addendum akan mempengaruhi anggaran proyek. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan proyek,” terang sumber resmi tersebut.
”Jika tidak ditindak secara serius, bahwa terkait hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan proyek-proyek lainnya di Kabupaten PALI.” pungkasnya. (J/red)