70 Pasutri Ikuti Isbat Nikah di Kecamatan Anyar

Serang Banten//Linksumsel-70 Pasang Suami istri mengikuti Isbat Nikah yang di laksanakan di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang Banten, Jum’,at (16/12/2022)

Hadir dalam kegiatan Isbat Nikah, ASDA 1,Nanang Supriyatna S.Sos, MSi, Ketua PA Serang, Drs.H.Abdul rahim MH, Kepala Disduk Capil Kabupaten Serang, Abdulah S.Sos, MSi, Kepala DP3AKB, Tarkul Wasyit SIP, MSi, Umar Fauzi SH.i, dan selaku tuan rumahnya, H. Imron Riyadi S,STP, M.Si Camat Anyer yang didampingi Bahtiar Rifai S.Pd, MH, selaku Sekmat Anyer.

Camat Anyar, H.Imron Riyadi S,STP, M.Si, menjelaskan Program Isbat Nikah, merupakan program kerjasama, Pemda Kabupaten Serang dengan pengadilann Agama Serang terkait konseling perkawinan yang selama kurun waktu 5 tahun sudah di canangkan oleh Bupati Serang.

” Program Isbat Nikah sudah di laksanakan sejak tahun 2018 dan tiap tahunnya masing-masing kecamatan melaksanakan kegiatan Isbat Nikah di ikuti oleh 70 pasang suami istri, Untuk Kecamatan Anyar sampai saat ini sudah terdaftar 420 Pasangan suami istri yang mengikuti program Isbat Nikah, Jelas Camat Anyar.

Masih kata Camat Anyar, mengingat keterbatasan Kuota hanya 70 Pasutri yang ikut program Isbat Nikah, sementara masyarakat ada beberapa yang mengajukan pemberkasan karena Koutanya terbatas belum bisa realisasikan hari ini.

“Tapi Insya Allah mudah -mudahan tahun depan kita akan mengajukan pertambahan kuota untuk program Isbat Nika dari Pemda serang, Paparnya.

Manfaat dari Program Isbat Nikah, lanjut Camat Anyar, kepentingannya bagi Pasutri bukan hanya di akui secara hukum negara saja, melainkan banyak manfaatnya bagi Keluarga itu sendiri terutama berkaitan dengan kependudukan catatan sipil, perlindungan perempuan dan akta lahir anak -anak tercatat secara sah, ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Serang, Drs Abdurahim, MH, “ terlaksananya program Isbat Nikah, di kecamatan Anyar ini merupakan MoU atau kerjasama antara Pemda Kabupaten Serang dengan Pengadilan Agama Serang

Baca juga:  CAMAT DAN SEKMAT ANYER AJAK WARGANYA SUKSESKAN KEGIATAN MTQ TINGKAT PROVINSI BANTEN

“ Kebijakan dari Pemerintah Daerah untuk mendekatkan Pengadilan Agama kepada masyarakat, dengan melaksanakan sidang terpadu ini, Hakim akan mengadili pasutri
apakah pernikahannya waktu itu sudah sesuai dengan hukum Islam, dengan syarat dan rukunnya.

“ Kalau seandainya di nikahkan yang bukan walinya/dinikahkan orang lain tentu Hakim akan menolak perkara itu, tapi kalau orang tua nya mewakilkan kepada seorang ulama untuk menikahkan itu sah menurut hukum inilah yang mau di isbatkan, ungkap, Ketua Pengadilan Agama Serang

Lanjutnya, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang No 1 tahun 1974, Tentang perkawinan, selanjutnya di perbarui oleh undang- undang No 16 tahun 2019 tentang kompilasi hukum Islam, Pasal 1 Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Isbat Nikah yang hari ini di ikuti oleh 70 pasutri, Hakim yang di tugaskan ada 4 orang / 4 meja ”tutupnya. Rezqi Hidayat,S.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *