PALI//Linksumsel-Proyek pengerasan jalan lingkar Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), senilai Rp 1 miliar dari APBD 2025, dikerjakan CV pandawa Abab kian menjadi sorotan, karena Dinas PUTR sendiri mengakui ada kesalahan sejak awal pelaksanaan.
Meskipun Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, beberapa waktu lalu dengan lantang menyatakan akan mendukung penuh kontrol sosial media. Bahkan ia menegaskan tak segan memberi sanksi tegas kepada kontraktor nakal.
Kini, publik menagih ucapan itu, apakah hanya retorika manis, atau benar-benar berani dijalankan?
Sekretaris Dinas PUTR PALI, Hilmansyah, secara gamblang mengakui sejak awal kontraktor salah prosedur dalam pelaksanaan pekerjaan, awalnya langsung menimbun batu, tanah tanpa dikupas, tak ada perataan, apalagi pemadatan.
“Awalnya memang ada kesalahan. Kami sudah memberikan teguran agar dilakukan perbaikan sesuai prosedur,” katanya, Jum’at (22/8/25).
Meskipun Hilman juga mengatakan bahwa pekerjaan ini belum selesai. Pengakuan ini menjadi pertanyaan besar,bagi perusahaan CV Pandawa Abab sebagai pelaksana. Bagaimana mungkin proyek bernilai miliaran rupiah bisa dimulai dengan mengabaikan prosedur mendasar? Yang seharusnya mengedepankan profesionalitas dalam bekerja.
Di mana fungsi pengawasan? Publik kini tantang nyali DPRD PALI, berani bertindak tegas atau kembali menutup mata?
Apakah DPRD punya nyali turun langsung ke lapangan? Atau semua akan dikubur dengan alasan klasik “sudah diperbaiki”, sementara uang rakyat terbuang percuma?
Jalan lingkar Betung Selatan bukan sekadar tumpukan batu, melainkan nadi transportasi hasil pertanian dan mobilitas warga. Jika proyek ini dibiarkan asal jadi, maka yang tercoreng bukan hanya nama kontraktor, tapi juga komitmen pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) dipertaruhkan oleh berjanji membangun PALI.
Pertanyaan kini menggema di tengah masyarakat, DPRD PALI, berada di pihak rakyat atau di pihak kontraktor? (J/red)