Proyek Rehab Ruang Kelas SMPN 4 Talang Ubi PALI Terindikasi Gunakan Material Tak Sesuai Standar

‎PALI//Linksumsel-‎Meski beberapa pekan lalu SMPN 4 Talang Ubi, Kabupaten PALI, sempat viral di berbagai media sosial lantaran sejumlah siswa terpaksa belajar di luar ruang kelas beralaskan terpal karena bangunan mereka dihuni ribuan kelelawar yang menimbulkan bau menyengat, kini persoalan baru kembali mencuat !!!

‎Lantaran proyek rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 4 Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang seharusnya menjadi solusi, justru kini menjadi sorotan publik. Dari hasil penelusuran tim investigasi, ditemukan adanya indikasi penggunaan material baja ringan yang diduga tidak sesuai standar nasional.

‎Berdasarkan data resmi, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Anindya dengan nilai kontrak sebesar Rp 595.922.000; yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025. Proyek ini berada di bawah kendali Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, dengan nomor kontrak 420/SPK/067/RHB-SMPN4.PU/APBD/DISDIK/2025, memiliki masa pengerjaan selama 150 hari kalender.

‎Namun, hasil investigasi di lapangan pada Rabu (27/8/2025) TIM Investigasi menemukan kejanggalan dalam penggunaan material. Rangka baja ringan yang seharusnya menggunakan merek berstandar SNI justru ditemukan memakai baja ringan merek STAR yang tidak termasuk kategori standar nasional.

‎Menurut catatan, merek-merek baja ringan yang sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan umum dipakai dalam proyek pemerintah antara lain TASO, Hi-Steel, Blue Scope, Alfa Prima, CBM, Cilegon Steel, dan Kencana Truss. Produk dari merek tersebut dikenal memiliki kualitas dan kekuatan yang terjamin sehingga lebih awet serta tahan lama untuk konstruksi bangunan.

‎Menangapi hal tersebut seorang pemerhati pembangunan kabupaten PALI, Aldi Taher, menegaskan bahwa penggunaan baja ringan non-SNI dalam proyek publik bisa berdampak serius.

‎”Kalau rangka atap tidak sesuai standar, daya tahannya jelas diragukan. Bisa terjadi karat lebih cepat, atau bahkan roboh jika terkena beban berlebih. Serta diterpa angin yang kencang, Apalagi ini untuk sekolah, keselamatan siswa harus jadi prioritas utama,” ujar Aldi saat dimintai pendapat (27/8)

‎Lebih lanjut ia menilai proyek pendidikan seharusnya transparan dan menggunakan material terbaik.

Baca juga:  Musrenbang di Desa Raja Jaya Dihadiri Kapolsek Penukal Abab

‎”Kami khawatir kalau bangunan sekolah dikerjakan asal-asalan. Siswa-siswi yang akan belajar di sana nanti yang menanggung resikonya. Pemerintah atau dinas terkait semestinya harus tegas mengawasi kontraktor,” ungkapnya.

‎Penggunaan material non-SNI dalam proyek pemerintah dinilai rawan merugikan masyarakat. Selain mengurangi kualitas dan daya tahan bangunan, hal ini juga membuka potensi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa.

‎“Maka dari itu, saya meminta Bupati PALI Asgianto ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji SH, agar memberikan sanksi tegas kepada pihak PPTK Dinas Pendidikan serta kontraktor yang diduga bermain-main dalam pelaksanaan proyek. Apalagi proyek tersebut menggunakan dana negara yang seharusnya mengutamakan kualitas, bukan sekadar mengejar keuntungan besar. Bila perlu, CV Anindya selaku pelaksana harus di-Blacklist sebagai bentuk pembelajaran bagi kontraktor lainnya.” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kadisdik Kabupaten PALI, Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp memilih bungkam, dan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Publik berharap adanya tindak lanjut dari pihak berwenang agar proyek rehabilitasi sekolah benar-benar sesuai standar, mengingat bangunan sekolah menyangkut keselamatan serta didik. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!