Diduga Langgar Prosedur, 10 Orang PPPK di Muara Enim Terancam Dipecat

Muara Enim//Linksumsel-Terdapat sebanyak sepuluh orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Muara Enim terancam dibatalkan serta diberhentikan, karena diduga melanggar prosedur saat proses penerimaan.

Dugaan tersebut muncul setelah adanya pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Informasi dari Kepala Bidang Pengadaan, dan Penilaian Kinerja (PIPKA) BKPSDM Kabupaten Muara Enim, Yulius Caesar, bahwa saat ini ada pengaduan.

4 masih dalam proses pemeriksaan inspektorat dan 6 akan dikirim ke inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (22/9/2025).

Sementara itu, kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi di dampingi, Kepala Bidang Pengadaan, dan Penilaian Kinerja (PIPKA) BKPSDM Kabupaten Muara Enim, Yulius Caesar mengatakan, bahwa sampai saat ini, ada sepuluh orang yang bermasalah dan dalam pengaduan. Dari sepuluh orang tersebut, ada empat orang sedang di proses di Inspektorat.

Sementara enam orang akan segera di kirim ke Inspektorat untuk di periksa, yang belum di lantik diantaranya, yaitu NT dan NA, karena Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka belum keluar. Keduanya dilaporkan pada 14 Agustus.

Sementara itu, lima orang lainnya, yaitu NV, AB, SM, MA, dan AS, sudah dilantik. NV, AB, SM, dan MA dilaporkan pada 8 September, sedangkan AS dilaporkan pada 9 September.

Yulius menjelaskan, bahwa jenis pengaduan yang paling banyak adalah terkait dengan syarat masa honorer yang tidak terpenuhi, seperti tidak pernah honor atau masa honor yang tidak genap dua tahun,”Jelasnya.

Masih menurut Harson Sunardi, Sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan inspektorat. Jika terbukti, PPPK yang belum dilantik akan dibatalkan, sedangkan yang sudah dilantik akan diberhentikan,” tegas Harson.

Baca juga:  Aniaya EF, IH Harus Merasakan Dinginnya Sel Tahanan Polsek Tanah Abang

Harson menambahkan, jika mereka sudah menerima gaji, maka uang tersebut harus dikembalikan ke negara, dan juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah jika ada pengaduan baru dari masyarakat.

Sampai saat ini masih tujuh orang. Namun bisa saja bertambah jika ada pengaduan dari masyarakat lagi,” tambah Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi. (j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!