Proyek Gedung DPPKB PALI Diduga di Kerjakan Asal Jadi CV Romessa Jaya Abaikan K3, PUTR Bungkam

‎PALI//Linksumsel-‎Proyek pembangunan Gedung Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten PALI senilai Rp 4,6 miliar lebih kini menjadi sorotan. Tim investigasi menemukan dugaan penggunaan material tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta pekerja yang mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

‎Pada Senin (4/8/2025), tim investigasi turun langsung ke lokasi proyek saat itu sedang berlangsung pengecoran pondasi atau balok, dan mendapati sejumlah kejanggalan. Di antaranya, dugaan penggunaan besi behel dengan ukuran dan kualitas bervariasi, pembesian sloof yang tidak sesuai standar, pengurangan volume besi, hingga jarak sengkang yang dinilai tidak semestinya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kekuatan bangunan yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuni serta merugikan keuangan negara.

‎Informasi dari papan proyek:
‎Kontrak Addendum 01.
‎Nomor Kontrak: 600/105/ADD.01/KPA.02/PGKDPPKB/II/2025
‎Tanggal Kontrak: 20 Februari 2025
‎Nomor Addendum: 600/105/ADD.01/ADO.01/KPA.02/PGKDPPKB/V/2025
‎Tanggal Addendum: 1 Mei 2025
‎Nilai Kontrak: Rp 4.695.829.000;
‎Penyedia Jasa: CV. Romessa Jaya
‎Kegiatan: Penyelenggaraan Bangunan Gedung (termasuk IMB & SLF)
‎Paket: Pembangunan Gedung Kantor DPPKB
‎Tahun Anggaran: 2025.

‎Proyek yang dikerjakan oleh CV. Romessa Jaya ini bahkan mengalami beberapa kali perubahan melalui addendum kontrak. Publik menilai kondisi tersebut harus mendapat perhatian serius dari dinas terkait dan mendorong evaluasi menyeluruh oleh tim independen untuk mencegah potensi kerugian negara.

‎Pada kunjungan lanjutan, Senin (22/9/2025), tim kembali menemukan kejanggalan serius. Rangka baja ringan yang dipakai diduga kuat tidak berstandar SNI alias no brand. Ironisnya, para pekerja di lapangan tampak tidak menerapkan prosedur K3 dan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai aturan, padahal pekerjaan tersebut berisiko tinggi.

‎Pemerhati: Lemahnya Pengawasan Dinas Terkait

‎Menanggapi temuan itu, pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

‎“Di mana peran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang bertujuan mengendalikan risiko kerja guna menciptakan lingkungan yang aman, efisien, dan produktif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012?” ujarnya (28/9).

‎Ia menegaskan, material utama seperti besi behel dan baja ringan merupakan tulang struktur bangunan. Jika kualitasnya tidak memenuhi standar atau volumenya dikurangi, risikonya sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan ambruknya bangunan.

‎“Ini patut dipertanyakan, apakah ada pembiaran atau bahkan indikasi pemufakatan jahat antara pengguna anggaran dengan pihak kontraktor dalam proyek ini? Padahal proyek tersebut sudah mengalami addendum. Lalu di mana peran KPA, PPK, dan PPTK dari Dinas PUTR PALI yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas kebutuhan biaya dan kualitas konstruksi sesuai rencana serta spesifikasi yang telah ditentukan,” tegasnya.

‎Aldi juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit menyeluruh. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjamin akuntabilitas, keselamatan pekerja, kualitas bangunan, serta transparansi penggunaan anggaran negara.

‎“Harapan kami hanya tertuju pada aparat penegak hukum (APH) dan lembaga audit untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika dibiarkan, proyek ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana publik ke depan. Kami yakin APH di Kabupaten PALI tidak tinggal diam, sebab kepercayaan kami terhadap PPK dan PPTK dari dinas terkait sudah pupus. Habis,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, pembangunan fasilitas publik tidak boleh dilakukan asal-asalan. “Sekecil apa pun uang negara yang dipakai harus jelas peruntukannya dan dikerjakan sesuai RAB. Apalagi proyek pembangunan gedung DPPKB ini menelan anggaran hampir Rp 4,7 miliar dengan nilai yang sangat fantastis,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR PALI dikonfirmasi tim media via pesan singkat WhatsApp (28/09/2025) belum memberikan jawaban. (J/red)

Baca juga:  Jelang Nataru Polres Pali Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!