Isu Meritokrasi vs KKN: Pertaruhan Integritas di Tubuh Sekretariat DPRD PALI

PALI//Linksumsel-Polemik mutasi besar-besaran di tubuh Sekretariat DPRD Kabupaten PALI mencuat, setelah publik digegerkan dengan kabar penarikan “gerbong” pegawai dari satu OPD yang di pimpin Sekwan Baru, sorotan mengarah pada benturan meritokrasi vs dugaan praktik KKN.

Penelusuran tim investigasi menemukan daftar nama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang ikut “diangkut” ke gedung DPRD.

Informasi yang dihimpun memperlihatkan jabatan fungsional termasuk guru dan tenaga kesehatan menduduki jabatan fungsional ikut terseret dalam pusaran mutasi.

Langkah ini memicu tanda tanya besar bagi publik. Menurut prinsip meritokrasi, setiap pegawai negeri seharusnya ditempatkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Jabatan fungsional, yang diatur ketat melalui SK dan peraturan pemerintah, tidak boleh menduduki jabatan struktural.

“Ini bukan sekadar mutasi biasa. Jika jabatan fungsional dipindahkan ke posisi struktural yang tidak sesuai tupoksi, maka ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak sistem meritokrasi yang digaungkan pemerintah,” ujar Aldi Taher.

Aldi mempertanyakan, apakah ini langkah penyegaran birokrasi atau justru strategi mengkonsolidasi loyalis untuk kepentingan tertentu?.

Dugaan makin kuat ketika tim investigasi mencium adanya dugaan kebocoran anggaran ditubuh salah satu OPD yang sebelumnya dipimpin oleh pejabat Sekwan saat ini, temuan audit BPK tahun 2024 yang menyoroti penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas luar negeri (PDLN).

Publik menilai, meritokrasi seharusnya menjadi tameng agar birokrasi bebas dari intervensi kepentingan yang sempit. Namun, ketika gerbong mutasi dipandang hanya sebagai cara menarik pegawai “satu warna” “satu frekuensi” demi kepentingan dan ego pribadi, menjadikan aroma KKN semakin terasa menyengat.

Publik berharap agar pimpinan DPRD PALI, kepala daerah serta aparat penegak hukum untuk turun tangan.

Baca juga:  Pemdes Purun Gelar Pesta Rakyat Pembagian Hadiah Lomba HUT RI ke-77

“Jangan sampai Sekretariat Dewan menjadi ladang transaksi politik dan birokrasi. Pegawai yang dipindah harus sesuai kompetensi dan aturan perundang-undangan,” tegas Aldi.

Ia menegaskan agar pimpinan dewan dan pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan dan sikap arogansi sekwan PALI agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Pejabat selevel Sekwan harus bisa mendukung program kepala daerah mewujudkan meritokrasi, demi terciptanya kondisifitas dalam menjalankan pembangunan daerah,”pungkasnya.

Kini, publik menunggu apakah mutasi ini akan dievaluasi secara objektif, atau dibiarkan menjadi preseden buruk yang melemahkan sistem meritokrasi di tubuh pemerintahan daerah. (/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!