MD Ditetapkan Tersangka, Fery Minta KPK Ikut Andil Dalam Menangani Kasus Ini

Palembang, Linksumsel-Pemilik PT. Campang Tiga (PT CT) Mularis Djahri (MD) di tetapkan tersangka terkait dugaan penyerobotan kawasan tanah negara. Sementara tersangka karyawan PT LPI ditetapkan tersangka karena diduga menyerobot lahan masyarakat.

Kedua perkara ini dinilai sebagai kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Provinsi Sumatera Selatan karena merugikan negara triliunan rupiah. Khusus perkara Mularis Djahri pada saat Bupati pertama Kabupaten Pemekaran Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) dengan pemberian izin lokasi No. 422 tahun 2007 serta izin usaha perkebunan.

Pemberian izin ini di lahan seluas 12.000 Ha pada tahun 2004 dan 2007 kepada PT Campang Tiga PT (PT CT). Sementara itu izin lokasi, izin usaha serta Hak Guna Usaha PT LPI di berikan sebelum pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2002 dengan luas izin lokasi 22.500 Ha.

Patut diduga penerbitan kedua izin lokasi tersebut dilakukan tanpa kajian dan diduga tanpa membentuk Tim terpadu dalam proses penerbitan izin yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini berakibat HGU PT LPI tidak clear and clear karena terdapat lahan milik masyarakat masuk dalam HGU PT LPI yang belum di ganti rugi.

Sementara itu Mularis Djahri dinyatakan melanggar hukum yakni membuka dan memanfaatkan kawasan lahan milik negara untuk lahan kelapa sawit dan memproduksi kelapa sawit. Selain itu dinyatakan perusahaan tidak membayar kewajiban pajak selama memanfaatkan lahan tersebut.

Menjadi pertanyaan pegiat anti korupsi Sumsel apakah terjadi penyuapan untuk membuat rekomendasi alih fungsi tanah negara dan keterangan perangkat desa serta kecamatan terkait status kepemilikan tanah masyarakat.

“Perkara PT LPI harusnya disidik oleh KPK karena ada penghentian persidangan yang diduga di lakukan oknum Kejari OKU pada tahun 2014″, jelas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Ponira Ajak Jaga Sportifitas Turnamen Sepak Bola Bola U.20 Zona III

Selanjutnya untuk perkara PT LPI Feri Kurniawan menyatakan, “sebaiknya HGU PT LPI di tinjau ulang karena data lahan HGU tidak clean and Clear serta pengendalian operasi perkebunan tebu di Campang Tiga dan pendapatan atas produksi perkebunan tebu karena penguasaan lahan yang diduga tidak sah dikelola oleh BUMN perkebunan sampai putusan pengadilan incrach”, ujar Feri Kurniawan.

Feri pun menyebut kerugian atas perbuatan para tersangka yang menyebabkan terjadinya kerugian masyarakat dan atau perekonomian masyarakat terkait operasional PT LPI dilahan milik masyarakat dilakukan audit investigative”, kata Feri Kurniawan.

“Dan kerugian negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi kebun kelapa sawit oleh PT Campang Tiga yang diduga secara melawan hukum dan tidak dibayarkannya BNPB berupa Komisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, denda dan sewa kawasan harus di kaitkan dengan Pemkab OKUT saat itu karena lalai atau diduga pengeluaran izin lokasi yang tidak mengacu pada aturan perundangan”, jelas Feri Kurniawan.

Lalu katanya pula, “kerugian perekonomian negara berasal dari kerugian lingkungan akibat perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa alih fungsi tidak murni salah Mularis Djahri tapi karena kelalaian Pemkab OKUT”, papar Feri Kurniawan.

“Kerugian negara atau kerugian perekonomian negara tersebut harus berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP dan ahli-ahli lainnya untuk kedua perkara itu dan kemungkinan nilainya akan sangatlah besar,” pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *