Diduga Kejar Untung Besar Proyek Cor Beton di Desa Tanah Abang Selatan Dikerjakan Asal Jadi

PALI//Linksumsel-Proyek pembangunan cor beton pada kegiatan Pemugaran Permukiman Kumuh di Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2025, kini menjadi sorotan publik.

‎Proyek senilai Rp 467.443.000,00 itu dikerjakan oleh CV. Martel Bersama Gemilang di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan informasi papan proyek, pekerjaan dimulai pada 10 September 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender.

‎Hasil pantauan di lapangan pada Senin (13/10/2025) menunjukkan adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Saat proses pengecoran berlangsung, tidak terlihat adanya penghamparan batu agregat sebagai lapisan dasar. Permukaan dasar pengecoran tampak hanya menggunakan hamparan pasir, yang berpotensi memengaruhi kekuatan struktur cor beton.

‎Selain itu, sebagian area yang dicor tampak menimpa jalan setapak lama yang masih ada di lokasi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih pekerjaan dan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan proyek.

‎Saat dimintai keterangan, pihak pelaksana lapangan hanya menyampaikan dimensi pekerjaan, yaitu panjang 160 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 20 sentimeter, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait metode atau spesifikasi teknis yang digunakan.

‎Atas hal tersebut, Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher menyatakan, perlunya perhatian lebih terhadap prosedur teknis proyek tersebut. Ia menilai lapisan agregat semestinya menjadi bagian penting sebelum proses pengecoran untuk menjamin ketahanan jalan.

‎”Jika langsung dicor di atas pasir, hasilnya bisa tidak maksimal dan berpotensi menurunkan daya tahan konstruksi dalam jangka panjang,” ujar Aldi, Selasa (14/10/2025).

‎Aldi juga meminta kepada pihak instansi terkait agar melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi guna memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang berlaku.

‎“Proyek ini menggunakan dana publik  hampir Rp 500 juta, Pengawasan harus diperketat agar hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan sebaliknya,” tambahnya.

‎Sementara itu, Kepala Desa Tanah Abang Selatan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/10) terkait dugaan pekerjaan tumpang tindih di wilayahnya menyatakan.

Baca juga:  Nyabu di Kebun, Warga Simpang Bendara Dibekuk Polsek Talang Ubi

‎”Betul Itu bangunan sewaktu zaman pnpm dan sudah rusak parah, Sedangkan pembangunan yang sekarang menimpa yang lama, serta pelebaran menjadi 3 meter, dari yg sebelumnya 2 meter, tulis kades.

‎Berikut data proyek sebagaimana tercantum dalam papan informasi di lokasi:
‎Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
‎Nomor Kontrak: 027/2233/SP/FISIK.TAS/DPKP.IV/2025
‎Tanggal Kontrak: 10 September 2025
‎Nilai Kontrak: Rp467.443.000,00
‎Sumber Dana: APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025
‎Penyedia Jasa: CV. Martel Bersama Gemilang
‎Kegiatan: Pekerjaan Konstruksi Pemugaran Permukiman Kumuh, Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI
‎Waktu Pelaksanaan: 90 hari kalender. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!