PALI//Linksumsel-Terkait adanya Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas luar negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten PALI tahun 2024. Dari total dana Rp 999,47 juta, sebanyak Rp 548,99 juta ditarik kembali secara tunai oleh Kepala Badan Kesbangpol setelah sempat ditransfer ke berbagai pihak.
BPK menemukan sisa dana sebesar Rp 210,49 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan, sementara Rp 135,8 juta terkait perjalanan 14 ASN tanpa izin Kemendagri dinyatakan sebagai kelebihan pembayaran.
Uang Dicairkan, Lalu Ditarik Tunai
Dana perjalanan dinas yang diklaim untuk kegiatan “Wawasan Kebangsaan” bagi 80 peserta itu dicairkan melalui SP2D senilai Rp 999,47 juta dan ditransfer ke berbagai penerima, termasuk PT AMH, agen travel di Batam. Namun hasil audit menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan.
Kepala Badan menarik kembali Rp 548,99 juta secara tunai dari bendahara. Sebagian uang senilai Rp 338,5 juta, dari Kaban Kesbangpol diserahkan kepada seorang staf berinisial NAS tanpa tanda terima pada 23 Oktober 2024.
BPK mencatat PT AMH hanya menerima Rp 770,99 juta, jauh lebih kecil dari total pencairan anggaran. Agen travel itu pun tidak memiliki kontrak tertulis dengan pihak Kesbangpol.
Dana “Menguap” Tanpa Bukti
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan bahwa Kepala Badan masih menyimpan Rp 210,49 juta dan staf NAS Rp 18,5 juta tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Keduanya berdalih dana digunakan untuk “pengeluaran lain-lain”, tetapi tidak ada bukti transaksi resmi. Kondisi ini dinilai melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mensyaratkan setiap pengeluaran harus disertai bukti sah dan lengkap.
Pelanggaran Izin Perjalanan ASN
Selain persoalan dana, BPK juga menemukan 14 ASN mengikuti perjalanan luar negeri tanpa izin tertulis dari Kemendagri, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 yang membatasi peserta maksimal lima orang dan wajib memiliki izin resmi.
Tidak ditemukan dokumen undangan dari negara tujuan, konfirmasi dari KBRI, maupun laporan hasil perjalanan. Satu-satunya dokumen yang ada hanyalah surat tugas dan tiket perjalanan.
Upaya Pengembalian dan Tanggung Jawab
Meskipun Kadin Kesbangpol telah menyetor Rp 228,99 juta (sejumlah tiga kali setor) ke kas daerah pada Mei 2025. Namun masih tersisa Rp 135,8 juta baiya perjalanan luar negeri 14 ASN yang tidak sesuai aturan dan dianggap sebagai kelebihan pembayaran okeh auditor BPK.
Meski demikian, fakta bahwa uang rakyat berpindah tangan tanpa bukti sah tetap menyisakan tanda tanya besar, apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau bentuk penyalahgunaan anggaran yang terencana?
Cermin Buram di Balik Retorika “Wawasan Kebangsaan”
Kegiatan yang digadang-gadang sebagai ajang memperkuat nasionalisme justru memperlihatkan sisi buram birokrasi daerah dugaan praktik mark up, pelanggaran prosedur, dan lemahnya pengawasan keuangan.
Kini, publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Apakah pengembalian uang bisa menghapus dugaan penyimpangan ini, atau justru membuka tabir praktik lama di balik nama “perjalanan wawasan kebangsaan”?
Sementara menanggapi temuan BPK ini Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia K-MAKI Feri Kurniawan Selasa 14/102025. Mengungkapkan, bahwa, adanya dugaan kasus aliran dana yang mencurigakan perjalanan dinas keluar negeri dari badan Kesbangpol Kabupaten Pali.
Feri mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segara mengungkapnya, apalagi sudah jelas-jelas dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas keluar negeri tersebut.
“Tindak tegas apapun jenis dugaan penyalah gunaan anggaran dengan tidak pandang bulu apapun jabatannya,” tegas Ir Feri Kurniawan. (J.red).